peraturan:sdp:2518pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2518/PJ.54/1998 TENTANG PERMOHONAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Oktober 1998 perihal permohonan pengkreditan Pajak Masukan di lokasi , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan berstatus PMA dan terdaftar sebagai PKP di KPP PMA I serta mempunyai NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, mempunyai lokasi usaha di wilayah kerja KPP Tangerang dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan telah dikukuhkan sebagai PKP dengan Nomor : PKP XXX.XXXXX.XX.XX tanggal 6 Oktober 1993 (NPPKP lama). Dalam kenyataannya, kegiatan usaha Saudara ada di wilayah kerja KPP Tangerang baik secara administratif maupun secara fisik. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan ijin untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan dari kegiatan pembelian lokal maupun impor dengan menggunakan NPWP KPP PMA I pada KPP Tangerang. 2. a. Dalam Pasal 1 huruf d butir 1.f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. b. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. c. Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 tentang perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang ditegaskan bahwa apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut (dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang), termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, divisi perusahaan, dan sejenisnya. 3. Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b dan 2.c tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini dapat kami tegaskan bahwa mekanisme PPN yang seharusnya Saudara tempuh adalah sebagai berikut : a. Kantor Pusat di Jakarta melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pabrik (lokasi usaha) di Tangerang untuk dipergunakan dalam melakukan kegiatan usaha harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan nilai PPN sebesar nilai PPN Impor dan PPN Masukan dalam negeri atas pembelian Barang Kena Pajak tersebut, yang dapat diakui sebagai Pajak Keluaran di KPP PMA I serta dapat diperhitungkan dengan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN di KPP PMA I. b. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat di Jakarta tersebut, dapat dipergunakan oleh pabrik (lokasi usaha) di Tangerang sebagai Pajak Masukan dan diperhitungkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak hasil kegiatan usahanya dalam SPT Masa PPN di KPP Tangerang. c. Apabila mekanisme PPN sebagaimana diuraikan pada butir 3.a dan 3.b di atas Saudara laksanakan, maka Saudara dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa yang bersangkutan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapat ijin pengkreditan PPN Masukan dari kegiatan pembelian lokal maupun impor yang menggunakan NPWP KPP PMA I untuk dikreditkan di KPP Tangerang tidak dapat kami setujui, karena Saudara telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP PMA I. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2518pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1