User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2518pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2518/PJ.54/1998

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Oktober 1998 perihal permohonan pengkreditan Pajak Masukan 
di lokasi , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan berstatus PMA dan terdaftar 
    sebagai PKP di KPP PMA I serta mempunyai NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, mempunyai lokasi usaha 
    di wilayah kerja KPP Tangerang dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan telah dikukuhkan sebagai PKP 
    dengan Nomor : PKP XXX.XXXXX.XX.XX tanggal 6 Oktober 1993 (NPPKP lama). Dalam kenyataannya, 
    kegiatan usaha Saudara ada di wilayah kerja KPP Tangerang baik secara administratif maupun secara 
    fisik. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan ijin untuk dapat 
    mengkreditkan PPN Masukan dari kegiatan pembelian lokal maupun impor dengan menggunakan 
    NPWP KPP PMA I pada KPP Tangerang.

2.  a.  Dalam Pasal 1 huruf d butir 1.f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa yang termasuk 
        dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari 
        Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.

    b.  Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
        Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
        diatur bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri 
        dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat 
        terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, 
        dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    c.  Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 
        28 April 1995 tentang perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang 
        ditegaskan bahwa apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik 
        sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak 
        antar tempat tersebut (dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan Barang Kena 
        Pajak antar cabang), termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Yang 
        dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, 
        unit pemasaran, divisi perusahaan, dan sejenisnya.

3.  Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b dan 2.c tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, 
    dengan ini dapat kami tegaskan bahwa mekanisme PPN yang seharusnya Saudara tempuh adalah 
    sebagai berikut :

    a.  Kantor Pusat di Jakarta melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pabrik (lokasi 
        usaha) di Tangerang untuk dipergunakan dalam melakukan kegiatan usaha harus 
        menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan nilai PPN sebesar nilai PPN Impor dan PPN Masukan 
        dalam negeri atas pembelian Barang Kena Pajak tersebut, yang dapat diakui sebagai Pajak 
        Keluaran di KPP PMA I serta dapat diperhitungkan dengan Pajak Masukan dalam SPT Masa 
        PPN di KPP PMA I.

    b.  Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat di Jakarta tersebut, dapat 
        dipergunakan oleh pabrik (lokasi usaha) di Tangerang sebagai Pajak Masukan dan 
        diperhitungkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak hasil kegiatan 
        usahanya dalam SPT Masa PPN di KPP Tangerang.

    c.  Apabila mekanisme PPN sebagaimana diuraikan pada butir 3.a dan 3.b di atas Saudara 
        laksanakan, maka Saudara dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa yang 
        bersangkutan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 
        Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

    Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapat ijin pengkreditan PPN Masukan dari kegiatan 
    pembelian lokal maupun impor yang menggunakan NPWP KPP PMA I untuk dikreditkan di KPP 
    Tangerang tidak dapat kami setujui, karena Saudara telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP PMA I.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2518pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1