User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2517pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2517/PJ.52/1996

                            TENTANG

                        FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang Saudara sampaikan antara lain :

    1.1.    PT. XYZ melakukan transaksi penjualan dengan PT. ABC Jl. A No. 3 Jakarta Barat.  Karena 
        kelalaian mencantumkan NPWP maka komputer mencetak Faktur Pajak Sederhana.
        Setelah mendapatkan informasi mengenai NPWP maka Faktur Pajak Sederhana dibatalkan 
        dan diterbitkan Faktur Pajak Standar. Faktur Pajak Sederhana telah dilaporkan ke dalam 
        SPT Masa PPN untuk masa pajak September 1995.

    1.2.    PT. ABC  melakukan restitusi termasuk di antaranya PPN Pajak Masukan dalam Faktur Pajak 
        Standar pengganti Faktur Pajak Sederhana namun Faktur Pajak Standar tersebut belum 
        dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak September 1995, sehingga setelah 
        dilakukan konfirmasi Faktur Pajak Standar tersebut ke KPP Surakarta, jawaban konfirmasi 
        menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar tersebut tidak ada dalam SPT Masa PPN untuk 
        masa pajak September 1995.

    1.3.    Kemudian PT. XYZ  melakukan Pembetulan Formulir 1195 A1 dengan melampirkan bukti-
        bukti pendukung agar Kantor Pelayanan Pajak Surakarta dapat memberikan jawaban ulang 
        atas konfirmasi Faktur Pajak Standar tersebut. Akan tetapi Kantor Pelayanan Pajak 
        Surakarta tidak dapat mengubah keputusan jawaban konfirmasi tersebut dengan mengacu 
        pada surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-3337/PJ.52/1993 tanggal 2 Desember 1993 
        perihal Faktur Pajak Sederhana.

2.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-3337/PJ.52/1993 tanggal 2 Desember 1993 
    angka 2 perihal Faktur Pajak Sederhana, dalam hal pada saat transaksi telah diterbitkan Faktur 
    Pajak Sederhana dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang bersangkutan, maka 
    tidak dapat lagi dilakukan perbaikan dengan cara mengganti Faktur Pajak Sederhana menjadi Faktur 
    Pajak Standar yang mencantumkan NPWP Pembeli. Hal ini disebabkan karena pelaporan Faktur Pajak 
    Sederhana dalam lampiran SPT Masa PPN (Form 1195 A1), hanya melaporkan secara global tanpa 
    dirinci seperti halnya Faktur Pajak Standar.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas maka atas Faktur Pajak Sederhana yang telah dilaporkan dalam 
    SPT Masa PPN tidak dapat dilakukan perbaikan dengan cara mengganti Faktur Pajak Sederhana 
    menjadi Faktur Pajak Standar karena dalam SPT Masa PPN (Form 1195) tidak terdapat rincian Faktur 
    Pajak Sederhana sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan atas perubahan Faktur Pajak 
    Sederhana.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2517pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1