peraturan:sdp:2517pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2517/PJ.52/1996 TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Permasalahan yang Saudara sampaikan antara lain : 1.1. PT. XYZ melakukan transaksi penjualan dengan PT. ABC Jl. A No. 3 Jakarta Barat. Karena kelalaian mencantumkan NPWP maka komputer mencetak Faktur Pajak Sederhana. Setelah mendapatkan informasi mengenai NPWP maka Faktur Pajak Sederhana dibatalkan dan diterbitkan Faktur Pajak Standar. Faktur Pajak Sederhana telah dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak September 1995. 1.2. PT. ABC melakukan restitusi termasuk di antaranya PPN Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Standar pengganti Faktur Pajak Sederhana namun Faktur Pajak Standar tersebut belum dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak September 1995, sehingga setelah dilakukan konfirmasi Faktur Pajak Standar tersebut ke KPP Surakarta, jawaban konfirmasi menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar tersebut tidak ada dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak September 1995. 1.3. Kemudian PT. XYZ melakukan Pembetulan Formulir 1195 A1 dengan melampirkan bukti- bukti pendukung agar Kantor Pelayanan Pajak Surakarta dapat memberikan jawaban ulang atas konfirmasi Faktur Pajak Standar tersebut. Akan tetapi Kantor Pelayanan Pajak Surakarta tidak dapat mengubah keputusan jawaban konfirmasi tersebut dengan mengacu pada surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-3337/PJ.52/1993 tanggal 2 Desember 1993 perihal Faktur Pajak Sederhana. 2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-3337/PJ.52/1993 tanggal 2 Desember 1993 angka 2 perihal Faktur Pajak Sederhana, dalam hal pada saat transaksi telah diterbitkan Faktur Pajak Sederhana dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang bersangkutan, maka tidak dapat lagi dilakukan perbaikan dengan cara mengganti Faktur Pajak Sederhana menjadi Faktur Pajak Standar yang mencantumkan NPWP Pembeli. Hal ini disebabkan karena pelaporan Faktur Pajak Sederhana dalam lampiran SPT Masa PPN (Form 1195 A1), hanya melaporkan secara global tanpa dirinci seperti halnya Faktur Pajak Standar. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka atas Faktur Pajak Sederhana yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dilakukan perbaikan dengan cara mengganti Faktur Pajak Sederhana menjadi Faktur Pajak Standar karena dalam SPT Masa PPN (Form 1195) tidak terdapat rincian Faktur Pajak Sederhana sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan atas perubahan Faktur Pajak Sederhana. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2517pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1