User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2515pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 Desember 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2515/PJ.3/1986

                            TENTANG

                   MASALAH PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KIESERITE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari beberapa Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan 
Kieserite dan sehubungan pula dengan surat Saudara kepada Direksi PTP.II Tanjung Morawa tanggal 24 Maret 
1986 Nomor PL. 240/317/TPPDP/B/III/1986 dalam mana ditegaskan bahwa atas penyerahan pupuk Kieserite 
tidak dipungut PPN, maka untuk menghilangkan keraguan masalah ini, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1000/KMK.05/1985 tanggal 28 Desember 1985 tentang 
    pembebasan Bea Masuk atas impor Kieserite sebagai bahan pupuk, Bea Masuk ditetapkan 0% dan 
    PPN tidak dipungut.

2.  Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas hanya mengatur tidak dipungutnya PPN atas impor saja 
    dan tidak meliputi penyerahan Kieserite oleh importir kepada para pembeli. Kalau kieserite dan jenis 
    pupuk lainnya yang dapat disamakan dengan Kieserite diimpor dan dipakai sendiri, maka sesuai 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1000/KMK.05/1985 tidak dipungut PPN. Namun bila pupuk 
    Kieserite tersebut diimpor oleh Importir dan Importir ini selanjutnya menjual kepada PTP atau 
    perusahaan lainnya, maka atas penjualan ini Importir harus mengenakan PPN sebesar 10% sesuai 
    dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 2 yang berbunyi sebagai berikut:
    "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha yang 
    mengimpor Barang Kena Pajak tersebut."

3.  Berdasarkan ketentuan diatas, maka untuk menghilangkan keraguan dari para Pengusaha Kena Pajak 
    yang menyerahkan (menjual) pupuk Kieserite dan sejenisnya dan untuk mencegah penerapan saksi 
    dari para Pengusaha yang tidak memungut PPN, diharapkan bantuan Saudara untuk menyampaikan 
    penegasan ini kepada semua PTP dan para importir Kieserite dan pupuk lainnya.

Demikianlah untuk dimaklumi dan atas kerja samanya yang baik kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2515pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1