peraturan:sdp:2515pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2515/PJ.3/1986 TENTANG MASALAH PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KIESERITE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari beberapa Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Kieserite dan sehubungan pula dengan surat Saudara kepada Direksi PTP.II Tanjung Morawa tanggal 24 Maret 1986 Nomor PL. 240/317/TPPDP/B/III/1986 dalam mana ditegaskan bahwa atas penyerahan pupuk Kieserite tidak dipungut PPN, maka untuk menghilangkan keraguan masalah ini, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1000/KMK.05/1985 tanggal 28 Desember 1985 tentang pembebasan Bea Masuk atas impor Kieserite sebagai bahan pupuk, Bea Masuk ditetapkan 0% dan PPN tidak dipungut. 2. Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas hanya mengatur tidak dipungutnya PPN atas impor saja dan tidak meliputi penyerahan Kieserite oleh importir kepada para pembeli. Kalau kieserite dan jenis pupuk lainnya yang dapat disamakan dengan Kieserite diimpor dan dipakai sendiri, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1000/KMK.05/1985 tidak dipungut PPN. Namun bila pupuk Kieserite tersebut diimpor oleh Importir dan Importir ini selanjutnya menjual kepada PTP atau perusahaan lainnya, maka atas penjualan ini Importir harus mengenakan PPN sebesar 10% sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 2 yang berbunyi sebagai berikut: "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut." 3. Berdasarkan ketentuan diatas, maka untuk menghilangkan keraguan dari para Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan (menjual) pupuk Kieserite dan sejenisnya dan untuk mencegah penerapan saksi dari para Pengusaha yang tidak memungut PPN, diharapkan bantuan Saudara untuk menyampaikan penegasan ini kepada semua PTP dan para importir Kieserite dan pupuk lainnya. Demikianlah untuk dimaklumi dan atas kerja samanya yang baik kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2515pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1