User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2514pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2514/PJ.53/1995

                            TENTANG

                   PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor  XXX  tanggal 12 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
                       -----
                       XXX
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 
    tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan 
    umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan 
    kendaraan bermotor dan alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum, selain dengan 
    cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak 
    dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi warna 
    kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan surat Saudara berikut 
    lampirannya, diberikan penegasan sebagai berikut :

    3.1.    Jasa angkutan barang di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi 
        ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan 
        tersebut pada butir 1 dan 2.

    3.2.    Jasa angkutan produk PT XYZ yang dilakukan oleh PT ABC, PT PQR, dan PT STU tidak 
        memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan 
        ketentuan pada butir 1 dan 2, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

    3.3.    Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. dan/atau 
        kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan itu, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    3.4.    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, hanya Pajak Masukan yang berhubungan langsung 
        dengan kegiatan menghasilkan Jasa Kena Pajak, yang penyerahannya terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    Untuk ini agar berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2514pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1