peraturan:sdp:250pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 250/PJ.54/1998 TENTANG PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Desember 1997 yang antara lain menjelaskan bahwa : a. PT. XYZ Manufacturing Indonesia perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA, mempunyai tempat usaha dan Kantor Pusat pada lokasi yang sama, terdaftar pada KPP PMA dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX dan sesuai dengan lokasi tempat usaha (pabrik) PT. SMID dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Bekasi. Untuk keperluan perpajakan cabang usaha, di KPP Bekasi PT. XYZ terdaftar dengan NPWP Q.QQQ.QQQ.Q-QQQ dan PKP SSS.SSSS.SS.SS. b. Terdapat sejumlah Faktur Pajak Masukan dengan NPWP KPP PMA dan oleh karena itu PT. XYZ meminta penjelasan apakah Faktur Pajak dengan NPWP KPP PMA tersebut dapat dikreditkan pada KPP Bekasi. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa PKP di lokasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP Kantor Pusatnya. 2. Mengingat tempat usaha PT. XYZ berada di luar wilayah DKI dan berada pada lokasi yang sama dengan Kantor Pusatnya serta Wajib Pajak tersebut hanya dikukuhkan pada KPP Bekasi maka b berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PT. XYZ yang terdaftar di KPP Bekasi dapat mengkreditkan pajak Masukan yang Faktur Pajaknya menggunakan NPWP yang diterbitkan oleh KPP PMA, namun tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian, agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/250pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1