User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:250pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 250/PJ.54/1998

                            TENTANG

                      PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Desember 1997 yang antara lain menjelaskan bahwa :

a.  PT. XYZ Manufacturing Indonesia perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA, mempunyai tempat 
    usaha dan Kantor Pusat pada lokasi yang sama, terdaftar pada KPP PMA dengan NPWP 
    X.XXX.XXX.X-XXX dan sesuai dengan lokasi tempat usaha (pabrik) PT. SMID dikukuhkan sebagai 
    PKP pada KPP Bekasi. Untuk keperluan perpajakan cabang usaha, di KPP Bekasi PT. XYZ terdaftar 
    dengan NPWP Q.QQQ.QQQ.Q-QQQ dan PKP SSS.SSSS.SS.SS.

b.  Terdapat sejumlah Faktur Pajak Masukan dengan NPWP KPP PMA dan oleh karena itu PT. XYZ meminta 
    penjelasan apakah Faktur Pajak dengan NPWP KPP PMA tersebut dapat dikreditkan pada KPP Bekasi.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur 
    Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan 
    sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
    Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa PKP di lokasi 
    dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP Kantor Pusatnya.

2.  Mengingat tempat usaha PT. XYZ berada di luar wilayah DKI dan berada pada lokasi yang sama 
    dengan Kantor Pusatnya serta Wajib Pajak tersebut hanya dikukuhkan pada KPP Bekasi maka b
    berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PT. XYZ yang terdaftar di KPP Bekasi dapat mengkreditkan 
    pajak Masukan yang Faktur Pajaknya menggunakan NPWP yang diterbitkan oleh KPP PMA, namun 
    tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian, agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/250pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1