peraturan:sdp:250pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 250/PJ.53/2005 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MEMBANGUN SENDIRI UNTUK GREEN HOUSE DAN KAITANNYA DENGAN KEP-387/PJ./2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 31 Januari 2005, nomor xxx tanggal 21 Februari 2005, dan nomor xxx tanggal 21 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa : a. PT ABC, NPWP 02.193.861.8-058.000, adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang usaha agrobisnis tanaman bunga. b. Sehubungan dengan usaha PT ABC tersebut, PT ABC memiliki kebun di Cianjur dan menggunakan green house sebagai salah satu prasarana dalam penanaman bunga. c. Green house dibuat tanggal 29 September 2003 dengan luas 12.892 m2. d. Green house terbuat dari rangkaian pipa-pipa besi yang mempunyai kekuatan kurang lebih 10 (sepuluh) tahun yang dapat dibongkar pasang dan dipindahkan ke tempat lain. Diantara pipa-pipa tersebut dibiarkan kosong/tidak ada tembok dan untuk atapnya digunakan plastik UV dengan kekuatan plastik hanya sekitar 2 atau 3 tahun. e. Sehubungan dengan hal-hal di atas Saudara menanyakan apakah green house tersebut dapat dikategorikan bangunan permanen dan bisa dikategorikan sebagai kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002. 2. Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang pembatasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, antara lain mengatur : a. Pasal I, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. b. Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2002. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih. b. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa bangunan adalah bangun permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari : - tembok; dan atau - kayu tahan lama; dan atau - bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih. c. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. d. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa green house yang dibangun oleh PT ABC dapat dikategorikan sebagai bukan bangunan permanen yang atas kegiatan membangun sendirinya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana disebut dalam butir 4 huruf b tersebut di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3 KPP PMA Lima.
peraturan/sdp/250pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1