User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2508pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 November 1995

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2508/PJ.52/1995

                        TENTANG

               PEMBAYARAN PPN IMPORT HASIL AUDIT BEA CUKAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Nopember 1995, perihal tersebut pada pokok 
surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.01/1992 tanggal 
    28 Oktober 1992 bahwa penagihan piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai serta PPN, 
    PPn BM, PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Bayar/Importir 
    pada waktunya, termasuk sanksi administrasi, dilakukan penagihannya oleh Kepala Kantor Inspeksi 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tempat pemasukan barang.

2.  Penagihan piutang tersebut angka 1 dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran 
    (SPKP) Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan 
    oleh Kepala Kantor Inspeksi DJBC di tempat pemasukan barang kepada Wajib Bayar/Importir.

3.  Piutang negara tersebut wajib dibayar lunas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak 
    diterbitkannya SPKP dan diberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Inspeksi DJBC yang 
    menerbitkan SPKP tersebut.

4.  Pembayaran Bea Masuk dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC), sedang 
    pembayaran pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

5.  Atas hasil pemeriksaan (post audit) dari Bea Cukai atas perubahan Saudara terdapat kewajiban-
    kewajiban : PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor, Bea Masuk dan denda. 

    Pembayaran dengan SSP untuk PPN impor dan PPh Pasal 22 tidak memerlukan PIUD atau Surat 
    Ketetapan dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Tetapi cukup dengan adanya Surat Pemberitahuan 
    Kekurangan Pembayaran (SPKP) Bea Masuk, PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh 
    Kepala Kantor Inspeksi DJBC ditempat pemasukan barang. 

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2508pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1