peraturan:sdp:2508pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2508/PJ.52/1995 TENTANG PEMBAYARAN PPN IMPORT HASIL AUDIT BEA CUKAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Nopember 1995, perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.01/1992 tanggal 28 Oktober 1992 bahwa penagihan piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai serta PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Bayar/Importir pada waktunya, termasuk sanksi administrasi, dilakukan penagihannya oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tempat pemasukan barang. 2. Penagihan piutang tersebut angka 1 dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP) Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Inspeksi DJBC di tempat pemasukan barang kepada Wajib Bayar/Importir. 3. Piutang negara tersebut wajib dibayar lunas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SPKP dan diberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Inspeksi DJBC yang menerbitkan SPKP tersebut. 4. Pembayaran Bea Masuk dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC), sedang pembayaran pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). 5. Atas hasil pemeriksaan (post audit) dari Bea Cukai atas perubahan Saudara terdapat kewajiban- kewajiban : PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor, Bea Masuk dan denda. Pembayaran dengan SSP untuk PPN impor dan PPh Pasal 22 tidak memerlukan PIUD atau Surat Ketetapan dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Tetapi cukup dengan adanya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP) Bea Masuk, PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Inspeksi DJBC ditempat pemasukan barang. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2508pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1