User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2507pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2507/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 5 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena 
    Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan 
    seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, adalah bukan 
    penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Dengan demikian atas pengalihan seluruh aktiva PT. XYZ kepada PT. ABC diikuti dengan perubahan 
    pihak yang berhak atas aktiva tersebut tidak terutang PPN, karena pengalihan tersebut bukan 
    penyerahan yang dikenakan PPN sebagaimana ketentuan tersebut diatas.

2.  Dalam hal pengalihan tersebut termasuk juga atas barang modal khususnya mesin-mesin yang telah 
    mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas PPN yang telah ditangguhkan 
    pembayarannya tersebut tetap dapat dinikmati oleh PT. ABC  tanpa harus membayar PPN yang 
    terutang.

3.  Dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka:
    a.  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang 
        mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali.
    b.  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang 
        mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP 
        tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha 
        atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh aktiva perusahaan.

4.  Atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan, berlaku ketentuan tersebut 
    di atas, dengan syarat administratif sebagai berikut :
    a.  Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik 
        PT. XYZ  dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang 
        telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, 
        bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai 
        dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan.
    b.  PT. ABC  yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai 
        PKP.
    c.  Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP 
        yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2507pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1