User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2507pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 November 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2507/PJ.51/1995

                            TENTANG

                   PENGIRIMAN KEMBALI SK PPN DTP IMPORTIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Nopember 1995, dengan ini diberitahukan bahwa 
Direktorat PPN/PTLL Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pernah memberikan jawaban untuk hal yang sama 
dengan surat Nomor S-15/PJ.51/1995 yang menegaskan bahwa :

1.  Dokumen yang dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PPN/PTLL) adalah 
    lembar ke-4 dari Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang diterbitkan 
    oleh Kantor Pelayanan Pajak Saudara dengan dilampiri SSP lembar ke-4.

2.  Dokumen yang dimaksud pada angka 1 hanyalah dokumen dari para Importir saja (bukan penerbit 
    dalam negeri) yang mengimpor buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran 
    agama. Surat-surat beserta lampirannya yang Saudara kirimkan kepada Direktorat PPN/PTLL adalah 
    bukan yang dimaksud oleh Surat Keputusan tersebut, dan oleh karena itu hendaknya Saudara 
    memperbaikinya dan mengirimkannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2507pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1