peraturan:sdp:2507pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2507/PJ.51/1995 TENTANG PENGIRIMAN KEMBALI SK PPN DTP IMPORTIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Nopember 1995, dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat PPN/PTLL Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pernah memberikan jawaban untuk hal yang sama dengan surat Nomor S-15/PJ.51/1995 yang menegaskan bahwa : 1. Dokumen yang dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PPN/PTLL) adalah lembar ke-4 dari Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Saudara dengan dilampiri SSP lembar ke-4. 2. Dokumen yang dimaksud pada angka 1 hanyalah dokumen dari para Importir saja (bukan penerbit dalam negeri) yang mengimpor buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Surat-surat beserta lampirannya yang Saudara kirimkan kepada Direktorat PPN/PTLL adalah bukan yang dimaksud oleh Surat Keputusan tersebut, dan oleh karena itu hendaknya Saudara memperbaikinya dan mengirimkannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2507pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1