User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2506pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            1 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2506/PJ.52/1997

                            TENTANG

                      PPN ATAS DISKON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref. 796/SL/SA/1997 tanggal 25 Juni 1997 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai huruf b butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 
    Januari 1995 perihal Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur 
    Pajak Gabungan atas penjualan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima 
    jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada 
    akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

    Faktur Pajak Gabungan harus dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994.

    Apabila identitas pembeli tidak diketahui secara lengkap misalnya NPWP pembeli tidak diketahui maka 
    tidak diperkenankan menerbitkan Faktur Pajak Gabungan melainkan dengan Faktur Pajak Sederhana.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan 
    tentang penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang meliputi antara lain macam, jenis, 
    kuantum, harga satuan, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

    Dengan demikian diskon yang diberikan harus dicantumkan pada Faktur Pajak yang atas 
    pembeliannya diberikan diskon/potongan harga.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2506pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1