User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2502pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2502/PJ.51/1995

                            TENTANG

                     PPn BM ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 614/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21 Juni 1995 (SERI PPN 21-95), 
    atas penyerahan rumah susun dengan luas satuan di atas 150 M2, di samping dikenakan PPN juga 
    dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga rumah susun tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas penyerahan
    Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang tidak bergerak, 
    saat terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan hak kepada pembeli untuk menggunakan Barang 
    Kena Pajak tersebut atau pada saat terjadinya penguasaan secara nyata atas Barang Kena Pajak 
    tersebut oleh pihak pembeli.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pembelian rumah susun oleh PT. XYZ di samping 
    dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM sebesar 10% dari harga jual yang telah disepakati 
    sebagaimana tercantum di dalam Akte Jual Beli dan PPn BM tersebut harus dilunasi seluruhnya pada 
    saat dibuatnya akta jual beli atau pada saat terjadinya penyerahan hak untuk menguasai BKP tersebut 
    secara nyata. Dalam hal terdapat pembayaran yang dilakukan sebelum terjadinya penyerahan hak, 
    maka PPn BM harus dikenakan pada saat pembayaran tersebut, sebanding dengan jumlah 
    pembayaran yang dilakukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2502pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1