peraturan:sdp:2502pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2502/PJ.51/1995 TENTANG PPn BM ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 614/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21 Juni 1995 (SERI PPN 21-95), atas penyerahan rumah susun dengan luas satuan di atas 150 M2, di samping dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga rumah susun tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang tidak bergerak, saat terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan hak kepada pembeli untuk menggunakan Barang Kena Pajak tersebut atau pada saat terjadinya penguasaan secara nyata atas Barang Kena Pajak tersebut oleh pihak pembeli. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pembelian rumah susun oleh PT. XYZ di samping dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM sebesar 10% dari harga jual yang telah disepakati sebagaimana tercantum di dalam Akte Jual Beli dan PPn BM tersebut harus dilunasi seluruhnya pada saat dibuatnya akta jual beli atau pada saat terjadinya penyerahan hak untuk menguasai BKP tersebut secara nyata. Dalam hal terdapat pembayaran yang dilakukan sebelum terjadinya penyerahan hak, maka PPn BM harus dikenakan pada saat pembayaran tersebut, sebanding dengan jumlah pembayaran yang dilakukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2502pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1