User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2501pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Nopember 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2501/PJ.51/1995

                            TENTANG

              PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, atas 
    penyerahan rumah susun sederhana, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (PPN DTP).

    Batasan rumah susun sederhana yang dapat diberikan fasilitas PPN DTP adalah sebagaimana 
    dimaksud pada surat Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 
    1985, yaitu :
    -   perolehannya dilakukan secara kredit.
    -   luas bangunan tidak lebih dari 54 M2.
    -   Harga jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah 
        dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per M2.

    Pedoman harga satuan per M2 tertinggi untuk KPR-BTN ditetapkan oleh Ditjen XYZ, Departemen P.U. 
    untuk masing-masing daerah dan untuk suatu periode tertentu.

2.  Berdasarkan hal tersebut, maka atas penyerahan rumah susun sederhana tipe 18 di RSS Bendungan 
    Hilir oleh PD. ABC dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, sepanjang pemilikannya 
    dilakukan secara kredit dan harga jualnya tidak melebihi batas harga yang ditentukan.

    Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, maka pelaksanaan ketentuan fasilitas PPN ditanggung 
    Pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/1995 tanggal 
    14 Agustus 1995, antara lain adalah :
    -   PD. ABC harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di 
        KPP setempat,

    -   PD. ABC harus menerbitkan Faktur Pajak rangkap 3 (tiga), yaitu :
        lembar ke-1 diserahkan kepada pembeli,
        lembar ke-2 disampaikan kepada KPP bersama SPT Masa PPN,
        lembar ke-3 untuk arsip PKP.

        Masing-masing lembar Faktur Pajak tersebut harus dibubuhkan cap "PPN ditanggung oleh 
        Pemerintah ex. Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995".

    -   Pajak Masukan atas perolehan rumah susun sederhana tersebut tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2501pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1