peraturan:sdp:2501pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2501/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, atas penyerahan rumah susun sederhana, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (PPN DTP). Batasan rumah susun sederhana yang dapat diberikan fasilitas PPN DTP adalah sebagaimana dimaksud pada surat Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, yaitu : - perolehannya dilakukan secara kredit. - luas bangunan tidak lebih dari 54 M2. - Harga jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per M2. Pedoman harga satuan per M2 tertinggi untuk KPR-BTN ditetapkan oleh Ditjen XYZ, Departemen P.U. untuk masing-masing daerah dan untuk suatu periode tertentu. 2. Berdasarkan hal tersebut, maka atas penyerahan rumah susun sederhana tipe 18 di RSS Bendungan Hilir oleh PD. ABC dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, sepanjang pemilikannya dilakukan secara kredit dan harga jualnya tidak melebihi batas harga yang ditentukan. Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, maka pelaksanaan ketentuan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, antara lain adalah : - PD. ABC harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP setempat, - PD. ABC harus menerbitkan Faktur Pajak rangkap 3 (tiga), yaitu : lembar ke-1 diserahkan kepada pembeli, lembar ke-2 disampaikan kepada KPP bersama SPT Masa PPN, lembar ke-3 untuk arsip PKP. Masing-masing lembar Faktur Pajak tersebut harus dibubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex. Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995". - Pajak Masukan atas perolehan rumah susun sederhana tersebut tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2501pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1