User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2500pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2500/PJ.52/1995

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 September 1995 perihal Permohonan Penggunaan 
Faktur Pajak Sederhana dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.05/PJ./1995 tanggal 2 Januari 1995 tentang 
    Faktur Pajak Sederhana menyebutkan bahwa PKP yang dapat membuat Faktur Pajak Sederhana 
    adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau 
    kepada pembeli dan atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.

2.  Kegiatan usaha PT. XYZ adalah sebagai penyalur berbagai jenis barang dagangan, dengan cara 
    penjualan kepada pemakai yang biasanya tidak memiliki NPWP.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PT. XYZ dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana dalam 
    hal penjualan kepada pemakai tersebut pada butir 2.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2500pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1