peraturan:sdp:2500pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2500/PJ.52/1995 TENTANG PERMOHONAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 September 1995 perihal Permohonan Penggunaan Faktur Pajak Sederhana dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.05/PJ./1995 tanggal 2 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana menyebutkan bahwa PKP yang dapat membuat Faktur Pajak Sederhana adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. 2. Kegiatan usaha PT. XYZ adalah sebagai penyalur berbagai jenis barang dagangan, dengan cara penjualan kepada pemakai yang biasanya tidak memiliki NPWP. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PT. XYZ dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana dalam hal penjualan kepada pemakai tersebut pada butir 2. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2500pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1