peraturan:sdp:24pj.5322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 24/PJ.532/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Januari 2003 (tanpa nomor), dengan ini disampaikan hal-hal yang berkenaan dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: 1. Dalam butir 2 surat tersebut Saudara bertanya tentang bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai-nya dalam hal yayasan-yayasan pendidikan menggunakan dana yang berasal dari surplus anggarannya untuk kegiatan investasi dalam bentuk perluasan gedung pendidikan dan pelaksanaannya dilakukan sendiri. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 16C menyatakan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih. b. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari: - tembok; dan atau - kayu tahan lama; dan atau - bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih. c. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. d. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sepanjang kegiatan membangun sendiri yang Saudara tanyakan tersebut memenuhi persyaratan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a dan huruf b di atas, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam hal pelaksanaan pembangunan gedung pendidikan tersebut sebagian atau seluruhnya diborongkan kepada pemborong/kontraktor baik berdasarkan perjanjian lisan maupun tulisan, maka penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pemborong tersebut juga terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/24pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1