User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:24pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 20 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 24/PJ.53/2004

                            TENTANG

                  PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......................... tanggal 17 September 2003 hal Permohonan 
Penegasan Untuk Menggunakan Metode QQ Pada Faktur Pajak Masukan Standar, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
   a.  Sesuai Akta Pendiriannya, PTPN XI mengelola sejumlah unit usaha yang terdiri dari pabrik 
        gula, pabrik spiritus dan alkohol, dan pabrik karung yang tersebar di Jawa Timur.
   b.  Semula tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang PTPN XI disentralisasi di kantor direksi, 
        namun dengan dikukuhkannya unit-unit usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak maka 
        kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan oleh masing-masing unit usaha.
   c.  Dengan pertimbangan kondisi sebagai berikut :
        c.1.    Kantor direksi
            -   adalah PC yang secara langsung menandatangani semua kontrak pembelian, 
                barang dari rekanan dan penjualan hasil produksi kepada pedagang 
                perantara;
            -   tidak melakukan kegiatan menerima Barang Kena Pajak dari rekanan;
            -   tidak melakukan penyerahan hasil produksi kepada pedagang perantara 
                (tidak mempunyai Pajak Keluaran);

        c.2.    Unit usaha
            -   adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
                kepada pedagang perantara;
            -   menerima Barang Kena Pajak dari rekanan;
            -   tidak melaksanakan penandatanganan kontrak pembelian barang maupun  
                penjualan hasil produksi;

    Saudara mohon penegasan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar yang diperoleh PTPN 
    XI dari rekanan karena adanya pembelian Barang Kena Pajak, sehingga identitas pembeli Barang 
    Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak Standar tersebut menjadi :
    Nama        :   PTPN XI qq PTPN XI PG S 
    Alamat      :   ................................ 
    N P W P     :   ................................  

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena 
        Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan 
        potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

   b.  Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        bendaharawan Pemerintah, badan atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri 
        Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha 
        Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

   c.  Pasal 1A ayat (1) huruf f menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan 
        Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau 
        sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. Penjelasan Pasal tersebut 
        antara menyatakan bahwa apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak 
        terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik 
        sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap 
        bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan 
        Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain 
        lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.

   d.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud datam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

   e.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalan Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

   f.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan o!eh Pengusaha.

   g.  Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat 
        tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang 
        ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

   h.  Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak 
        untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a 
        atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
        huruf c.

   i.  Pasal 13 ayat (5) menyatakan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan 
        tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
        memuat :
      i.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau 
            Jasa Kena Pajak;
      ii. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;
      iii.    Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
      iv. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
      v.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
      vi. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
      vii.    Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, 
    antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 menyatakan bahwa Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak.
   b.  Pasal 2 huruf k menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan atau Jasa Kena Pajak antar Cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi 
        laba kotor. 

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 tentang 
    Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar, antara lain menegaskan :
   a.  Butir 1 menyatakan bahwa pada umumnya permohonan penggunaan metode qq pada Faktur 
        Pajak Standar dilatarbelakangi oleh keadaan sebagaimana dapat diilustrasikan sebagal 
        berikut :
      a.1.    Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada 
            Pemilik Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu kondisi/
            kebijakan tertentu Sub Kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan 
            BKP/JKP secara langsung dengan Pemilik Proyek.
      a.2.    Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak 
            dengan Pemilik Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak 
            memiliki suatu sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak, maka untuk 
            melaksanakan isi kontrak tersebut, Kontraktor Utama mengikat kontrak/perjanjian 
            kepada Sub Kontraktor untuk melaksanakannya. Sehingga dalam hal ini Kontraktor 
            Utama tidak melaksanakan kegiatan secara fisik isi kontrak namun hanya bertindak 
            sebagai perantara/agen. Dengan demikian penyerahan/kegiatan secara fisik yang 
            dilakukannya adalah penyerahan jasa keagenan. 
      a.3.    Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut yang secara fisik melakukan perolehan BKP 
            atau melakukan pemanfaatan JKP dari Sub Kontraktor yang karena suatu kondisi/
            kebijakan tertentu tidak dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan
            JKP secara langsung dengan Sub Kontraktor. 

   b.  Butir 5.3 antara lain menyatakan bahwa penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar 
        kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" untuk suatu kondisi sebagaimana diilustrasikan pada butir 
        1 di atas, adalah sebagai berikut :
      b.1.    Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/
            Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek";
      b.2.    PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas 
            nama Sub Kontraktor, dimana pada SSP dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq 
            Nama Sub Kontraktor";
      b.3.    Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi 
            atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku Pemungut PPN untuk dan atas 
            nama Sub Kontraktor. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontrator Utama 
            selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan;
      b.4.    Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas 
            penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan 
            serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, penegasan pada butir 4, serta memperhatikan isi 
    surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
   a.  Unit usaha PTPN XI, kantor direksi PTPN XI, dan pemasok BKP berturut-turut tidak dapat 
        dipersamakan dengan Pemilik Proyek, Kontraktor Utama, dan Sub Kontraktor, sehingga dalam 
        kasus ini tidak dapat diterapkan metode qq pada Faktur Pajak Standar.
   b.  Atas penyerahan BKP langsung dari rekanan ke unit usaha PTPN XI, dimana kontrak jual-
        belinya dilakukan antara rekanan dengan kantor direksi PTPN XI, tetap wajib diterbitkan 
        Faktur Pajak untuk setiap tahap penyerahan BKP. Faktur Pajak oleh PKP rekanan/pemasok 
        BKP diterbitkan kepada kantor direksi PTPN XI dan besarnya PPN yang terutang dihitung 
        dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual. Selanjutnya, kantor 
        direksi PTPN XI menerbitkan Faktur Pajak kepada unit usaha PTPN XI dan besarnya PPN yang 
        terutang dihitung dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual setelah 
        dikurangi laba kotor.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL, 

ttd

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/24pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1