peraturan:sdp:24pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 24/PJ.52/1994
TENTANG
PPN BERKENAAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA EKSPORTIR LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1993 No. XXX September 1993 dan tanggal
12 Nopember 1993 No. XXX perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6
Desember 1989 butir 3.1, dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir
lain, maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir
pemilik quota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/
quota qq eksportir pemilik barang;
b. Eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang
menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud ke
dalam rekening eksportir pemilik barang;
c. Jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota
ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir
pemilik barang;
d. Atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut pemilik nama/quota hanya menerima imbalan
sebagaimana disebut sebagai eksport fee.
2. Dari surat Saudara tersebut di atas beserta fotokopi dokumen yang Saudara lampirkan, dapat
diketahui bahwa :
a. PT. XYZ sebagai eksportir pemilik barang, sepenuhnya menyiapkan barang secara fisik serta
juga menyiapkan dokumen ekspor a.l : PEB, B/L Ekspor, LPS.
b. Pada dokumen PEB yang telah difiat muat, sebagai eksportir disebutkan/tercantum nama
PT. ABC QQ. PT XYZ.
c. Untuk syarat-syarat seperti tercantum dalam butir 1.b dan butir 1.d, Saudara belum
melampirkan bukti tertulis. Oleh karena itu diminta agar Saudara segera mengirimkan
kelengkapan persyaratan dimaksud berupa :
- Fotokopi surat dari eksportir pemilik nama/quota kepada Bank Devisa yang
menangani ekspor tersebut yang isinya tentang permintaan kepada Bank Devisa
untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor ke dalam rekening eksportir pemilik
barang;
- Bukti tertulis yang menyatakan bahwa atas jasa penggunaan quota ekspor, pemilik
nama/quota hanya menerima imbalan berupa ekspor fee.
Demikian agar dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/24pj.521994.txt · Last modified: by 127.0.0.1