peraturan:sdp:24pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 24/PJ.52/1994 TENTANG PPN BERKENAAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA EKSPORTIR LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1993 No. XXX September 1993 dan tanggal 12 Nopember 1993 No. XXX perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 butir 3.1, dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/ quota qq eksportir pemilik barang; b. Eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang; c. Jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang; d. Atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut pemilik nama/quota hanya menerima imbalan sebagaimana disebut sebagai eksport fee. 2. Dari surat Saudara tersebut di atas beserta fotokopi dokumen yang Saudara lampirkan, dapat diketahui bahwa : a. PT. XYZ sebagai eksportir pemilik barang, sepenuhnya menyiapkan barang secara fisik serta juga menyiapkan dokumen ekspor a.l : PEB, B/L Ekspor, LPS. b. Pada dokumen PEB yang telah difiat muat, sebagai eksportir disebutkan/tercantum nama PT. ABC QQ. PT XYZ. c. Untuk syarat-syarat seperti tercantum dalam butir 1.b dan butir 1.d, Saudara belum melampirkan bukti tertulis. Oleh karena itu diminta agar Saudara segera mengirimkan kelengkapan persyaratan dimaksud berupa : - Fotokopi surat dari eksportir pemilik nama/quota kepada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut yang isinya tentang permintaan kepada Bank Devisa untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor ke dalam rekening eksportir pemilik barang; - Bukti tertulis yang menyatakan bahwa atas jasa penggunaan quota ekspor, pemilik nama/quota hanya menerima imbalan berupa ekspor fee. Demikian agar dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/24pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1