User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:24pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 14 Januari 2003   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 24/PJ.42/2003

                            TENTANG

                    NPWP BAGI PENGURUS YAYASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan faksimili dari Saudara tanpa nomor tanggal 6 Januari 2003 perihal tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam faksimili tersebut Saudara menanyakan apakah biarawan dan biarawati yang merupakan 
    pengurus suatu yayasan wajib memiliki NPWP.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:

    Pasal 1
    Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya 
    dalam tahun pajak.

    Pasal 2 ayat (1) huruf a
    Yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah orang pribadi.

    Pasal 4 ayat (1) huruf a
    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan 
    pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, 
    komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur:

    Pasal 1 angka 1
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
    erpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau 
    pemotong pajak tertentu.

    Pasal 1 angka 5
    Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam 
    administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak 
    dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberi penegasan bahwa biarawan dan 
    biarawati merupakan Subjek Pajak, namun demikian sepanjang biarawan dan biarawati tersebut:
    -   tidak memiliki penghasilan; atau
    -   memiliki penghasilan tetapi dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,

    mereka tidak mempunyai kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan sehingga mereka bukan 
    merupakan Wajib Pajak dan tidak wajib memiliki NPWP.

Demikian penegasan kami harap maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/24pj.422003.txt · Last modified: by 127.0.0.1