User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:24pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 24/PJ.332/2006

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBAYARAN KEKURANGAN IMBALAN BUNGA 
              SESUAI SURAT KEPUTUSAN PENGADILAN PAJAK NO. PUT-05862/PP/MII/99/2005 
          TANGGAL 1 JULI 2005 SEBESAR RP 566.667.783 ATAS NAMA PT HA NPWP 00.000.000.0-000.000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Ph. KI selaku Direktur PT HA Nomor: XXXXX tanggal 15 Desember 2005 
perihal dimaksud pada pokok di atas (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai 
berikut :

A.      Dalam surat tersebut yang bersangkutan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    1.      Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Kantor Wilayah XIX Wajib Pajak Besar 
        Nomor S-380/WPJ. 19/2005 tanggal 10 November 2005 sebagai jawaban atas surat Wajib 
        Pajak Nomor XXXXX tanggal 10 Oktober 2005.
    2.      Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.05862/PP/M.II/99/2005 tertanggal 1 Juli 
        2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tanggal 1 Juli 2005 dengan amar putusan 
        "Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor: S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 mengenai penolakan 
        terhadap permohonan pembayaran kekurangan imbalan bunga sesuai ketentuan pasal 27A 
        KUP atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 
        Put.02795/PP/M.II/15/2004 tanggal 26 Mei 2004 atas nama PT HA NPWP: 0.000.000.0-000.000 
        alamat Jl. RPS No 38-40 Jakarta 10350. "Wajib Pajak telah mengajukan permohonan imbalan 
        bunga atas kelebihan pembayaran SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999 kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan surat Nomor XXXXX tanggal 1 Agustus 2005 
        yang kemudian disusul dengan surat Nomor XXXXX tanggal 14 September 2005. Karena tidak 
        ada jawaban, Saudara mengirim surat permohonan kembali kepada kepala Kantor Wilayah 
        XIX Wajib Pajak Besar Nomor XXXXX tanggal 10 Oktober 2005 untuk dapat melaksanakan 
        Putusan Pengadilan Pajak tersebut.
    3.      Selanjutnya surat Kepala Kanwil XIX Wajib Pajak Besar Nomor S-380/WPJ. 19/2005 tanggal 
        10 November 2005 sebagai jawaban atas surat Saudara tersebut menyatakan bahwa Direktur 
        Jenderal Pajak saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan 
        Pajak No.Put-05862/PP/M.II/99/2005 tanggal 1 Juli 2005 ke Mahkamah Agung dan oleh Kepala 
        Kantor Wilayah XIX Wajib Pajak Besar Wajib Pajak diminta untuk bersabar menunggu 
        pelaksanaan putusan pengadilan menunggu proses di Mahkamah Agung.
    4.      Menurut pendapat Wajib Pajak, surat Kepala Kantor Wilayah XIX Wajib Pajak Besar tersebut 
        tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana 
        dengan jelas diatur antara lain :
        -       Pasal 77 ayat (1)   :   Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir
                            dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 
        -       Pasal 88 ayat (2)   :   Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh 
                            Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 
                            (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima 
                            putusan.
        -       Pasal 89 ayat (2)   :   Permohonan peninjauan kembali tidak 
                            menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan 
                            putusan Pengadilan Pajak.
        Berdasarkan Pasal 77 ayat (1), Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (2) UU Pengadilan Pajak 
        di atas, menurut pendapat Saudara tidak alasan pihak Ditjen Pajak/Kanwil XIX Wajib Pajak 
        Besar untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
    5.      Sehubungan dengan hal tersebut Wajib Pajak mohon dengan sangat agar putusan Pengadilan 
        Pajak No. Put. 05862/PP/M.II/99/2005 tanggal 1 Juli 2005 mengenai pembayaran kekurangan 
        imbalan bunga sebesar Rp 566.663.783,- dapat dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang 
        yang berlaku.

B.      Dasar Hukum

    I.      Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 
        Tahun 1994, diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima 
        sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah 
        imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat 
        bulan.

    II.     Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000 antara lain diatur :
        -       Pasal 27A ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan 
            keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang 
            utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan 
            atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang 
            menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran 
            dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan 
            untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran 
            yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya 
            Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan 
            berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut 
            Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar Tambahan (SKPKBT).
        -   Pasal 47A dan penjelasan menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban 
            perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 
            6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
            diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Dalam rangka memberikan 
            kepastian kepada Wajib Pajak, maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang 
            belum diselesaikan untuk tahun 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-
            undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
            sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

    III.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
        Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak mengatur antara lain :
        -       Pasal 1 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan 
            Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena
            pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Ayat(1).
        -       Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran 
            pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung sebesar 2% 
            (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal 
            pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan 
            diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
        -       Pasal 6 huruf b menyebutkan bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri 
            Keuangan ini berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
            ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.

    IV.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang 
        Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak mengatur antara lain : 
        -       Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang 
            dimaksud dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya 
            disebut KUP adalah Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
            dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
            Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
        -       Pasal 2 huruf c menyebutkan bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak 
            dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau 
            permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 27A ayat (1) KUP.
        -       Pasal 13 menyebutkan bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku 
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian 
            Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
        -       Pasal 14 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 
            tanggal 1 Januari 2002.

    V.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
        SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur 
        bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang 
        ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab 
        oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala 
        Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu, surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya 
        bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera 
        diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala 
        Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang 
        bersangkutan.

C.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara Ph. K. 
    Intama pada huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 
    1.  Permasalahan tersebut merupakan masalah operasional yang telah diatur dalam peraturan 
        perundang-undangan perpajakan sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung 
        jawab Saudara.
    2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diharapkan permasalahan tersebut dapat segera 
        ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/24pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1