User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:249pj.92002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 249/PJ.9/2002

                            TENTANG

     PENGAWASAN PEMANNFATAN DATA PEB/PIB DAN DATA LAINNYA YANG DITAMPILKAN DI INTRANET DJP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti surat Direktur Informasi Perpajakan nomor S-170/PJ.9/2002 perihal Data PEB dan PIB tahun 
1999, 2000, dan 2001, dan sehubungan dengan masih banyaknya keluhan dari KPP yang belum bisa 
mengakses data tersebut melalui Intranet DJP, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kepala Kantor Wilayah dimohon untuk dapat mengawasi pemanfaatan dari data dimaksud di wilayah 
    kerjanya masing-masing.

2.  Kepala Kantor Wilayah dimohon untuk membantu KPP yang ada di wilayah kerjanya untuk dapat 
    mengakses data dimaksud. Apabila terdapat masalah teknis sehubungan dengan jaringan Intranet 
    yang belum tersedia ataupun adanya gangguan dalam mengakses data tersebut, Kantor Wilayah 
    dimohon untuk dapat mendown-load data dimaksud untuk selanjutnya didistribusikan ke KPP yang 
    bermasalah melalui media disket.

3.  Pengawasan pemanfaatan data bantuan pendistribusian data oleh Kantor Wilayah juga berlaku bagi 
    data lainnya yang ditampilkan di Intranet DJP.

4.  Terhadap Wajib Pajak yang diperiksa oleh Karikpa, Kepala Kantor Wilayah diharapkan mengawasi 
    pengiriman data PEB/PIB dan data lainnya dari KPP yang berhubungan dengan Wajib Pajak tersebut.

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sdp/249pj.92002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1