peraturan:sdp:249pj.92002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 249/PJ.9/2002 TENTANG PENGAWASAN PEMANNFATAN DATA PEB/PIB DAN DATA LAINNYA YANG DITAMPILKAN DI INTRANET DJP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti surat Direktur Informasi Perpajakan nomor S-170/PJ.9/2002 perihal Data PEB dan PIB tahun 1999, 2000, dan 2001, dan sehubungan dengan masih banyaknya keluhan dari KPP yang belum bisa mengakses data tersebut melalui Intranet DJP, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kepala Kantor Wilayah dimohon untuk dapat mengawasi pemanfaatan dari data dimaksud di wilayah kerjanya masing-masing. 2. Kepala Kantor Wilayah dimohon untuk membantu KPP yang ada di wilayah kerjanya untuk dapat mengakses data dimaksud. Apabila terdapat masalah teknis sehubungan dengan jaringan Intranet yang belum tersedia ataupun adanya gangguan dalam mengakses data tersebut, Kantor Wilayah dimohon untuk dapat mendown-load data dimaksud untuk selanjutnya didistribusikan ke KPP yang bermasalah melalui media disket. 3. Pengawasan pemanfaatan data bantuan pendistribusian data oleh Kantor Wilayah juga berlaku bagi data lainnya yang ditampilkan di Intranet DJP. 4. Terhadap Wajib Pajak yang diperiksa oleh Karikpa, Kepala Kantor Wilayah diharapkan mengawasi pengiriman data PEB/PIB dan data lainnya dari KPP yang berhubungan dengan Wajib Pajak tersebut. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR, ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sdp/249pj.92002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1