User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:249pj.751999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 249/PJ.75/1999

                            TENTANG

         PEMBETULAN LAMPIRAN SURAT NO. S-2120/PJ.75/1998 TANGGAL 14 DESEMBER 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Januari 1999 perihal Pengiriman Contoh KP.PBB 5.60, 
dengan ini disampaikan bahwa KP.PBB 5.60 ada 2 (dua) macam yaitu :
1.  Daftar usulan Penghapusan Piutang PBB (tidak berlogo) yang ditandatangani oleh Kepala KP.PBB dan 
    disetujui oleh Kepala Kanwil DJP
2.  Daftar Penghapusan Piutang PBB (berlogo) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia.

Kami telah keliru mengirimkan halaman depan KP.PBB 5.60 yang ditandatangani Menteri Keuangan RI dengan 
halaman depan yang ditandatangani Kepala KP.PBB yang disetujui oleh Kepala Kanwil DJP, untuk itu halaman 
depan KP.PBB 5.60 yang ditandatangani Menteri Keuangan RI seharusnya berjudul "Daftar Penghapusan 
Piutang PBB pada Kanwil ........ DJP ..... Propinsi Dati I ................." (terlampir).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/249pj.751999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1