peraturan:sdp:249pj.751999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Februari 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 249/PJ.75/1999
TENTANG
PEMBETULAN LAMPIRAN SURAT NO. S-2120/PJ.75/1998 TANGGAL 14 DESEMBER 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Januari 1999 perihal Pengiriman Contoh KP.PBB 5.60,
dengan ini disampaikan bahwa KP.PBB 5.60 ada 2 (dua) macam yaitu :
1. Daftar usulan Penghapusan Piutang PBB (tidak berlogo) yang ditandatangani oleh Kepala KP.PBB dan
disetujui oleh Kepala Kanwil DJP
2. Daftar Penghapusan Piutang PBB (berlogo) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
Kami telah keliru mengirimkan halaman depan KP.PBB 5.60 yang ditandatangani Menteri Keuangan RI dengan
halaman depan yang ditandatangani Kepala KP.PBB yang disetujui oleh Kepala Kanwil DJP, untuk itu halaman
depan KP.PBB 5.60 yang ditandatangani Menteri Keuangan RI seharusnya berjudul "Daftar Penghapusan
Piutang PBB pada Kanwil ........ DJP ..... Propinsi Dati I ................." (terlampir).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/249pj.751999.txt · Last modified: by 127.0.0.1