User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:249pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 249/PJ.332/2006

                             TENTANG

                                 PERMOHONAN PENEGASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 17 Maret 2006 perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Grogol Nomor: 
        S-446/WPJ.05/KP.02/2006 tanggal 15 Maret 2005 perihal Permohonan Penegasan Pasal 34 UU 
        KUP jo Kep. Menkeu Nomor 539/KMK.04/2000 dalam rangka merespon pelaksanaan 
        pemeriksaan oleh BPK, yang pada intinya KPP Jakarta Grogol Petamburan dan unit terkait 
        lainnya pada Direktorat Jenderal Pajak akan diperiksa oleh BPK sehubungan dengan 
        pemeriksaan atas indikasi pemanfaatan dan penerbitan faktur pajak fiktif.
    b.  Berkaitan dengan pemeriksaan BPK dan pelaksanaan Pasal 34 UU KUP tentang Rahasia 
        Jabatan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 
        2000, Saudara mohon penegasan dalam rangka merespon pelaksanaan pemeriksaan oleh 
        BPK.

B.  Dasar Hukum 

    I.  Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), diatur antara lain : 
        a.  Ayat (1), Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu 
            yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Jabatan 
            atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan 
            perpajakan.
        b.  Ayat (2), Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap 
            tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam 
            pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
        c.  Ayat (2a), Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 
            ayat (2) adalah : 
            a.  Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam 
                sidang pengadilan. 
            b.  Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain 
                yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
        d.  Ayat (3), Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin 
            tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga 
            ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberi keterangan, 
            memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang 
            ditunjuknya. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang- Undang tersebut di atas 
            dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, 
            penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah 
            lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan 
            atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 
            Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama 
            Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli 
            yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari 
            atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam 
            hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

    II. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
        Pihak Lain Yang Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk 
        Mengenai Segala Sesuatu Yang Diketahui Atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak 
        Dalam Rangka Jabatan Atau Pekerjaannya Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan 
        Perundang-Undangan Perpajakan mengatur antara lain : 
        a.  Pasal 1
            Ayat (1)
            Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli 
            mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam 
            rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi 
            pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.

            Ayat (2)
            Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
            ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas 
            yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
            tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.

            Ayat (3)
            Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            adalah  :
            a.  Badan Pemeriksa Keuangan; 
            b.  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

            Ayat (4)
            Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib 
            Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. 

        b.  Pasal 2
            Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) yang dapat diberitahukan 
            adalah keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut 
            Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal 
            Pajak.

C.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada 
    huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
    1.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu lembaga negara yang kepadanya 
        dapat diberikan keterangan mengenai Wajib Pajak.
    2.  Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
        dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        539/KMK.04/2000.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur Jenderal,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/249pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1