peraturan:sdp:249pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 249/PJ.332/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 17 Maret 2006 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : A. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Grogol Nomor: S-446/WPJ.05/KP.02/2006 tanggal 15 Maret 2005 perihal Permohonan Penegasan Pasal 34 UU KUP jo Kep. Menkeu Nomor 539/KMK.04/2000 dalam rangka merespon pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK, yang pada intinya KPP Jakarta Grogol Petamburan dan unit terkait lainnya pada Direktorat Jenderal Pajak akan diperiksa oleh BPK sehubungan dengan pemeriksaan atas indikasi pemanfaatan dan penerbitan faktur pajak fiktif. b. Berkaitan dengan pemeriksaan BPK dan pelaksanaan Pasal 34 UU KUP tentang Rahasia Jabatan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Saudara mohon penegasan dalam rangka merespon pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK. B. Dasar Hukum I. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), diatur antara lain : a. Ayat (1), Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Ayat (2), Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Ayat (2a), Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah : a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan. b. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. d. Ayat (3), Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberi keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang- Undang tersebut di atas dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. II. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pihak Lain Yang Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk Mengenai Segala Sesuatu Yang Diketahui Atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan Atau Pekerjaannya Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan mengatur antara lain : a. Pasal 1 Ayat (1) Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara. Ayat (2) Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. Ayat (3) Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Ayat (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan. b. Pasal 2 Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. C. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu lembaga negara yang kepadanya dapat diberikan keterangan mengenai Wajib Pajak. 2. Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/249pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1