User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:249pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 249/PJ.313/2005

                            TENTANG

     MOHON PENEGASAN BATASAN WAKTU DAN BUKTI-BUKTI PENGALOKASIAN BIAYA BANTUAN TSUNAMI
            DI NAD/SUMUT UNTUK PENGISIAN SPT TAHUNAN 2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Kepala KPP Pasar Minggu Kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta III 
tanggal 24 Februari 2005 perihal tersebut di atas yang salah satu tembusannya disampaikan kepada kami, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara memohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut :
    a.  Agar terhadap sumbangan yang diberikan setelah lewat dari tanggal 31 Desember 2004 dapat 
        diberikan penegasan waktu (Cutt-off) tidak diakui sebagai biaya tahun buku 2004. Dengan 
        demikian pemberian sumbangan korban tsunami NAD/Sumut sejak 1 Januari 2005 akan 
        dibiayakan pada SPT Tahunan tahun pajak 2005 yang akan dilaporkan pada tahun 2006 yang 
        akan datang;
    b.  Apa saja dokumen-dokumen dan bukti-bukti pemberian sumbangan termasuk syarat-syarat 
        administrasi atau bukti yang diperlukan agar sumbangan tersebut dapat diakui sebagai biaya 
        dalam SPT Tahunan PPh.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera 
    Utara, diatur bahwa sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan 
    bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 
    2004 dapat dibiayakan;

3.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan 
    Serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola 
    Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan 
    Sumatera Utara, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 1,
        (1).    Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
            Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas 
            Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera 
            Utara, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
            Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;
        (2).    Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang;
        (3).    Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk 
            barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang 
            tersebut;
        (4).    Pembebanan biaya sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai 
            "Sumbangan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara".
    b.  Pasal 2,
        (1).    Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, 
            disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah antara lain Kantor Wakil 
            Presiden, Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen 
            sosial, Departemen Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain 
            yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah 
            Indonesia, media masa cetak dan elektronik, organisasi sosial dan/atau keagamaan;
        (2).    Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-bukti 
            yang sah dan dapat diuji kebenarannya.
    c.  Pasal 3,
        (1).    Instansi pemerintah atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
            (1) harus mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan/atau pengelola 
            sumbangan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
        (2).    Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung, 
            melalui faksimili, e-mail, atau pos dengan paling sedikit memuat :
            a.  Nama, Alamat dan nomor telepon penampung, penyalur, dan/atau pengelola;
            b.  Nomor Rekening bank yang digunakan untuk menampung sumbangan; dan
            c.  Nama, Alamat, dan nomor telepon penanggung jawab dari penampung, 
                penyalur, dan atau pengelola.
        (3).    Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat tanggal 
            31 Maret 2005.
    d.  Pasal 5,
        (1).    Penampung, Penyalur, dan/atau pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
            ayat (1) wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau 
            penyalurannya kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap triwulan 
            sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri 
            Keuangan ini. Periode laporan triwulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
            untuk tahun 2005 adalah periode waktu yang dimulai sejak tanggal 28 Desember 
            2004 sampai dengan tanggal 31 Maret 2005;
        (2).    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 
            tanggal 20 (dua puluh) bulan setelah akhir triwulan yang bersangkutan;
        (3).    Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada 
            hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya;
        (4).    Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan 
            sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), 
            dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
    e.  Pasal 6
        Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan 
        Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, dapat 
        dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan    tahun 
        pajak yang bersangkutan.
    b.  Agar sumbangan tersebut dapat diakui sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh, dokumen dan 
        bukti-bukti pemberian sumbangan tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan 
        dapat diuji kebenarannya.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/249pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1