User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2499pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2499/PJ.52/1995

                            TENTANG

                PEMISAHAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK UNIT SHOW ROOM 
                  DAN UNIT BENGKEL A.N. PT. PRIORITAS PARAMA MOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ mempunyai usaha dibidang show room mobil dan jasa perbengkelan/penjualan suku cadang. 
    Untuk mempermudah administrasi penerbitan Faktur Pajak, PT. XYZ melakukan penjatahan atas 
    penggunaan nomor seri Faktur Pajak.

2.  Butir II.2 Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/88 tanggal 23 Desember 
    1988 menyatakan bahwa dalam hal PKP mempunyai beberapa unit, maka masing-masing unit dapat 
    diberikan jatah nomor seri, dan jatah nomor seri tersebut dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak yang bersangkutan.

    Penggunaan nomor seri yang sama tidak diperkenankan dan dalam hal nomor seri tersebut telah habis 
    dipakai, maka harus dilaporkan ke KPP untuk dapat menerbitkan nomor seri yang baru.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka permohonan PT. XYZ untuk mengadakan penjatahan 
    penggunaan nomor seri Faktur Pajak bagi unit-unit usahanya dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2499pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1