User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2498pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Nopember 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2498/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PENANGGUHAN PENGUKUHAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 September 1995 perihal sebagaimana dalam pokok surat, 
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat nomor XXX tanggal 3 Agustus 1995, PT. XYZ mengajukan permohonan 
    sentralisasi tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di KPP Yogyakarta atas unit-unit kegiatan kerja 
    yang terletak di Kabupaten Pekalongan, Batang, Banjarnegara, dan Kulon progo.

2.  Sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU 
    No. 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak terutang ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan 
    tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pada Pasal 12 ayat 2 ketentuan tersebut di atas, atas permohonan tertulis dari PKP, Direktur Jenderal 
    Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pemusatan tempat 
    terutang PPN yang Saudara ajukan tidak menangguhkan pengukuhan PT. XYZ cabang Banjarnegara 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh karena itu sambil menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    mengenai ijin sentralisasi , PT. XYZ harus melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya di KPP setempat.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2498pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1