User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2496pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2496/PJ.51/1994

                            TENTANG

          PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH 
             YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX, tanggal 24 Agustus 1994, perihal seperti pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali 
    pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

2.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, 
    tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN 
    yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek 
    tersebut.

3.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1287/KMK.04/1988, PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan 
    Pemerintah Pusat dan Daerah untuk dan atas nama PKP rekanan Pemerintah.

4.  Dalam surat Saudara, dinyatakan bahwa atas kendaraan yang diserahkan kepada PPBPR-ADB, 
    PPn BM telah dipungut oleh PT. XYZ selaku ATPM dan pada saat penyerahan kepada PPBPR-ABD 
    dipungut lagi oleh Bendaharawan PPBPR-ABD selaku Wajib Pungut. Sehingga PPn BM atas kendaraan 
    dimaksud dipungut dua kali.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka :

    a.  Pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang atas pembelian :
        -   1 unit Toyota Kijang Minibus Short Grand Extra;
        -   1 unit Toyota Kijang Minibus Long Super;
        -   6 unit Toyota Kijang Minibus Short Standart
        Oleh Bendaharawan Bagian Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat ADB 
        (PPBPR-ADB) dari PT. ABC Cabang Sukarno Hatta Bandung, jalan A, berdasarkan Surat 
        Perjanjian Jual Beli No. XXX, tanggal 3 Februari 1994, telah sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku;

    b.  Perlakuan PPN dan PPn BM untuk rekanan Pemerintah (PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta 
        Bandung) adalah sebagai berikut :
        b.1.    PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Bendaharawan PPBPR-ADB yang SSP-nya 
            untuk dan atas nama PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta harus dilaporkan sebagai Pajak 
            Keluaran.
        b.2.    PPn BM yang telah dipungut oleh ATPM dapat dikembalikan (direstitusi) kepada 
            PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta Bandung, sepanjang PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta 
            Bandung dapat membuktikan bahwa PPn BM benar telah dipungut dan disetor melalui 
            Bendaharawan PPBPR-ADB dan bahwa PPn BM yang dipungut oleh ATPM telah 
            disetorkan ke Kas Negara.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2496pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1