peraturan:sdp:2495pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2495/PJ.51/1997 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM PT. KIA TIMOR MOTORS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk pada : 1. Surat Saudara Nomor tanggal 22 Juli 1997 perihal seperti pada pokok surat, khususnya dalam menanggapi permohonan PT. XYZ dalam suratnya tanggal 9 Juli 1997; 2. Surat permohonan penangguhan PPN/PPn BM PT. XYZ tanggal 9 Juli 1997; 3. Surat BKPM tanggal 16 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor 130/I/PMA/1993 Nomor Proyek : 3843-02-5063; 4. Surat BKPM kepada PT. ABC (kini PT. XYZ) tanggal 15 Juli 1996 perihal Persetujuan Pengunduran Jadwal Waktu Penyelesaian Proyek dan Pengimporan Mesin/Peralatan; 5. Surat BKPM kepada PT. XYZ (d/h PT. ABC) Nomor 1108/III/PMA/1996 tanggal 17 Desember 1996 perihal Pencatatan Perubahan Nama Perusahaan dan Persetujuan Perubahan Pemilikan Saham. Setelah mempelajari permasalahannya dan dengan memperhatikan masukan dari pihak Saudara, khususnya tentang penundaan/keterlambatan proyek oleh sebab-sebab eksternal di luar perusahaan, pada prinsipnya kami dapat menyetujui diberikannya perpanjangan waktu fasilitas penangguhan PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu untuk PT. XYZ satu dan lain hal karena belum melaksanakan impor/belum menikmati fasilitas tersebut dan dalam rangka mendukung kelancaran proyek mobil nasional. Fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal ini berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden RI Nomor 2 TAHUN 1996 tanggal 19 Februari 1996 atau dengan perkataan lain berakhir tanggal 18 Februari 1999 sesuai dengan Master List yang diterbitkan oleh BKPM. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2495pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1