User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2495pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2495/PJ.51/1997

                            TENTANG

             PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM PT. KIA TIMOR MOTORS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk pada :
1.  Surat Saudara Nomor tanggal 22 Juli 1997 perihal seperti pada pokok surat, khususnya dalam 
    menanggapi permohonan PT. XYZ dalam suratnya tanggal 9 Juli 1997;
2.  Surat permohonan penangguhan PPN/PPn BM PT. XYZ tanggal 9 Juli 1997;
3.  Surat BKPM tanggal 16 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor 
    130/I/PMA/1993 Nomor Proyek : 3843-02-5063;
4.  Surat BKPM kepada PT. ABC (kini PT. XYZ) tanggal 15 Juli 1996 perihal Persetujuan Pengunduran 
    Jadwal Waktu Penyelesaian Proyek dan Pengimporan Mesin/Peralatan;
5.  Surat BKPM kepada PT. XYZ (d/h PT. ABC) Nomor 1108/III/PMA/1996 tanggal 17 Desember 1996 
    perihal Pencatatan Perubahan Nama Perusahaan dan Persetujuan Perubahan Pemilikan Saham.

Setelah mempelajari permasalahannya dan dengan memperhatikan masukan dari pihak Saudara, khususnya 
tentang penundaan/keterlambatan proyek oleh sebab-sebab eksternal di luar perusahaan, pada prinsipnya 
kami dapat menyetujui diberikannya perpanjangan waktu fasilitas penangguhan PPN/PPn BM atas impor 
barang modal tertentu untuk PT. XYZ satu dan lain hal karena belum melaksanakan impor/belum menikmati 
fasilitas tersebut dan dalam rangka mendukung kelancaran proyek mobil nasional.

Fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal ini berlaku untuk paling lama 3 
(tiga) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden RI Nomor 2 TAHUN 1996 tanggal 19 Februari 1996 atau dengan 
perkataan lain berakhir tanggal 18 Februari 1999 sesuai dengan Master List yang diterbitkan oleh BKPM.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2495pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1