peraturan:sdp:2495pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2495/PJ.32/1986 TENTANG PUNGUTAN PPN ATAS IMPORTIR YANG MELAKUKAN PENJUALAN BARANG LOKAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Oktober 1986 Nomor : XXX mengenai masalah seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 4 huruf a ke 2 Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang diimpor oleh importir kepada siapa saja terhutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak. 2. Dalam Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PMPKP kepada Pengusaha Kena Pajak terhutang PPN. Atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada bukan PKP tidak terhutang PPN. 3. Importir yang bermaksud pula untuk menjadi PMPKP disamping kedudukannya sebagai PKP (otomatis) harus melaporkan maksudnya tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat untuk dicatat sebagai PMPKP, atas kegiatan penjualan barang yang bukan diimpor/diproduksi sendiri. Sebagai PMPKP, maka importir tersebut hanya memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penjualan kepada PKP, walaupun barang tersebut berasal dari lokal (non PKP). Sedangkan sebagai importir, tetap berlaku kewajiban sebagaimana dijelaskan pada butir 1 diatas. 4. Untuk mengetahui besarnya Pajak Keluaran yang terhutang dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maka importir yang juga merangkap sebagai PMPKP tersebut harus membuat pembukuan yang mencatat jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak. Pada catatan dalam pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan jelas jumlah harga penyerahan Barang Kena Pajak ke PKP dan bukan PKP. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2495pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1