peraturan:sdp:2493pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2493/PJ.54/1998 TENTANG NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XX tanggal 30 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam butir 2 surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara menyampaikan permasalahan dan meminta penegasan/klarifikasi terhadap Pengembalian BKP yang bukti pungutannya berupa faktur Pajak Sederhana, apakah dapat dibuatkan Nota Retur dan apakah PPN-nya dapat diperhitungkan kembali ? 2. Dalam butir 1 huruf a, butir 5 dan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP Penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana. Dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual dan Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan : - Nomor urut; - Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; - Nama, alamat, dan NPWP pembeli; - Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak; - Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan; - PPN atas BKP yang dikembalikan; - PPn BM atas BKP yang dikembalikan; - Tanggal Pembuatan Nota Retur; - Tanda tangan pembeli. 3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami sampaikan penegasan bahwa Nota Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa Faktur Pajak Sederhana, dengan syarat pembeli tersebut mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP Penjual. Kami sependapat dengan pernyataan dalam butir 2 surat Saudara bahwa PPN yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, namun apabila pembeli yang bersangkutan mempunyai NPWP, maka PPN atas pembelian BKP yang diretur tersebut dapat dikembalikan dengan terlebih dahulu pembeli tersebut membuat Nota Retur sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan pada butir 2 diatas. PPN atas pengembalian BKP tersebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP Penjual. Demikian, untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2493pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1