User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2493pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2493/PJ.54/1998

                            TENTANG

                  NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XX tanggal 30 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam butir 2 surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara menyampaikan permasalahan dan 
    meminta penegasan/klarifikasi terhadap Pengembalian BKP yang bukti pungutannya berupa faktur 
    Pajak Sederhana, apakah dapat dibuatkan Nota Retur dan apakah PPN-nya dapat diperhitungkan 
    kembali ?

2.  Dalam butir 1 huruf a, butir 5 dan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP Penjual, 
    sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Yang 
    dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana. Dalam hal 
    terjadi pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP 
    Penjual dan Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
    -   Nomor urut;
    -   Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
    -   Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
    -   Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur 
        Pajak;
    -   Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
    -   PPN atas BKP yang dikembalikan;
    -   PPn BM atas BKP yang dikembalikan;
    -   Tanggal Pembuatan Nota Retur;
    -   Tanda tangan pembeli.

3.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini 
    kami sampaikan penegasan bahwa Nota Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti 
    pembayaran PPN berupa Faktur Pajak Sederhana, dengan syarat pembeli tersebut mempunyai Nomor 
    Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam 
    SPT Masa PPN PKP Penjual. Kami sependapat dengan pernyataan dalam butir 2 surat Saudara bahwa 
    PPN yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak 
    Masukan, namun apabila pembeli yang bersangkutan mempunyai NPWP, maka PPN atas pembelian 
    BKP yang diretur tersebut dapat dikembalikan dengan terlebih dahulu pembeli tersebut membuat Nota 
    Retur sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan pada butir 2 diatas. PPN atas pengembalian BKP 
    tersebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP Penjual.

Demikian, untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2493pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1