peraturan:sdp:2493pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2493/PJ.52/1996 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS MOBIL BEKAS COLT DIESEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.52/1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan mobil bekas jenis sedan, station wagon, van, dan combi, atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan dagangan berupa mobil bekas selain penyerahan mobil bekas jenis sedan, jeep, station wago, van, dan combi dikenakan PPN. Dengan demikian penyerahan kendaraan roda empat niaga bekas (Colt Diesel Double/Engkel) terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2493pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1