User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2493pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2493/PJ.52/1996

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS MOBIL BEKAS COLT DIESEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.52/1995 perihal Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan mobil bekas jenis sedan, station wagon, van, dan combi, 
    atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, 
    dan combi tidak dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan dagangan berupa mobil bekas selain penyerahan 
    mobil bekas jenis sedan, jeep, station wago, van, dan combi dikenakan PPN.

Dengan demikian penyerahan kendaraan roda empat niaga bekas (Colt Diesel Double/Engkel) terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2493pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1