peraturan:sdp:2492pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2492/PJ.54/1998 TENTANG PENGGUNAAN KURS TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 September 1998 perihal PPN atas tagihan dalam mata uang asing, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak dibidang jasa akuntan publik, konsultasi manajemen dan konsultasi pajak. Dalam melakukan perjanjian transaksi atas jasa akuntansi dan konsultasi dengan para pelanggan dibuat dalam mata uang asing (US Dollar). Dengan fluktuasi nilai kurs yang sering berubah terhadap rupiah, para pelanggan Saudara meminta untuk diterapkan nilai tukar tertentu yang berbeda dengan nilai pasar atau kurs Menteri Keuangan. b. Saudara mengajukan permohonan bahwa : b.1. Ketentuan yang tercantum dalam surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1006/PJ.532/1998 tanggal 24 April 1998 agar dapat diberlakukan bagi perusahaan Saudara; b.2. Tagihan tetap dapat dilakukan dalam USD, yang berbentuk : - Pencantuman nilai kurs yang disepakati pada faktur komersial, atau - Penandatanganan fotocopy tagihan Saudara oleh pelanggan dengan menyebutkan nilai kurs yang disetujui, atau - Surat-menyurat antara Saudara (pemberi jasa) dan pelanggan mengenai kurs yang disepakati. 2. a. Dalam Pasal 1 huruf n dan p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual atau penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai Dasar untuk menghitung Pajak yang terutang. Adapun yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak. b. Dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 diatur bahwa apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2.a. dan 2.b. di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. penghitungan besarnya PPN terutang yang menjadi beban pelanggan adalah sebesar 10% x Jumlah tagihan dalam US $ x Kurs US $ yang disepakati sebagaimana Saudara usulkan dapat disetujui, dengan syarat para pelanggan yang membayar tagihan atas jasa akuntan publik, jasa konsultasi manajemen dan jasa konsultasi pajak dilakukan dalam mata uang rupiah dan penetapan US$ yang disepakati dituangkan dalam Surat Perjanjian bersama antara Saudara (pemberi jasa) dan pelanggan (penerima jasa). 3.2. Dalam hal pembayaran dilakukan dalam mata uang asing maka penghitungan PPN yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2.b. diatas. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2492pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1