User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2492pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2492/PJ.54/1998

                            TENTANG

                      PENGGUNAAN KURS TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 September 1998 perihal PPN atas tagihan dalam 
mata uang asing, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dibidang jasa akuntan publik, konsultasi manajemen dan 
        konsultasi pajak. Dalam melakukan perjanjian transaksi atas jasa akuntansi dan konsultasi 
        dengan para pelanggan dibuat dalam mata uang asing (US Dollar). Dengan fluktuasi nilai kurs 
        yang sering berubah terhadap rupiah, para pelanggan Saudara meminta untuk diterapkan 
        nilai tukar tertentu yang berbeda dengan nilai pasar atau kurs Menteri Keuangan.

    b.  Saudara mengajukan permohonan bahwa :
        b.1.    Ketentuan yang tercantum dalam surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : 
            S-1006/PJ.532/1998 tanggal 24 April 1998 agar dapat diberlakukan bagi perusahaan 
            Saudara;
        b.2.    Tagihan tetap dapat dilakukan dalam USD, yang berbentuk :
            -   Pencantuman nilai kurs yang disepakati pada faktur komersial, atau
            -   Penandatanganan fotocopy tagihan Saudara oleh pelanggan dengan 
                menyebutkan nilai kurs yang disetujui, atau
            -   Surat-menyurat antara Saudara (pemberi jasa) dan pelanggan mengenai 
                kurs yang disepakati.

2.  a.  Dalam Pasal 1 huruf n dan p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah 
        harga jual atau penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau nilai lain yang ditetapkan 
        oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai Dasar untuk menghitung Pajak yang terutang. 
        Adapun yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya 
        yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan pada Faktur Pajak.

    b.  Dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 diatur bahwa apabila 
        pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang 
        asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata 
        uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri 
        Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2.a. dan 2.b. di atas, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    penghitungan besarnya PPN terutang yang menjadi beban pelanggan adalah sebesar 
        10% x Jumlah tagihan dalam US $ x Kurs US $ yang disepakati sebagaimana Saudara usulkan 
        dapat disetujui, dengan syarat para pelanggan yang membayar tagihan atas jasa akuntan 
        publik, jasa konsultasi manajemen dan jasa konsultasi pajak dilakukan dalam mata uang 
        rupiah dan penetapan US$ yang disepakati dituangkan dalam Surat Perjanjian bersama 
        antara Saudara (pemberi jasa) dan pelanggan (penerima jasa).

    3.2.    Dalam hal pembayaran dilakukan dalam mata uang asing maka penghitungan PPN yang 
        terutang harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan mempergunakan kurs yang 
        berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2.b. diatas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2492pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1