peraturan:sdp:2492pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2492/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPnBM, DAN PPh IMPOR ATAS PENGEMBALIAN BARANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara tersebut secara garis besar memuat : 1.1. Perusahaan Saudara telah melakukan ekspor barang berupa tabung berisi gas LPG ke Dili Timor Lorosae; 1.2. Tabung berisi gas LPG yang telah diekspor tersebut setelah isinya habis dikirim kembali secara bertahap ke Indonesia untuk diisi ulang dan diekspor kembali ke Dili Timor Lorosae; 1.3. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara mengajukan permohonan agar barang ekspor yang dikembalikan (re-impor) tersebut dapat diberikan pembebasan pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf h Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 3. Dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang tersebut penjelasannya, diatur bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan baik dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya maupun tidak, dikenakan PPN atau PPN dan PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Dalam butir 3.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-29/BC/1999 tanggal 17 November 1999 tentang Penunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Yang Di impor Kembali dinyatakan bahwa terhadap pengemas yang di impor kembali, dibebaskan dari pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22, sepanjang pada waktu ekspornya dinyatakan akan di impor kembali, dan dilakukan pemeriksaan fisik barang, tanpa perlu melampirkan surat Keterangan Bebas PPN dan PPh Pasal 22, apabila tidak ada penambahan jumlah dan/atau jenis barang. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa kegiatan memasukkan kembali (re-impor) tabung kosong LPG oleh PERTAMINA UPPDN V Surabaya dibebaskan dari pungutan PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 sepanjang pada waktu ekspornya dinyatakan akan di impor kembali dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidik NIP 060043114 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi
peraturan/sdp/2492pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1