User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2492pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2492/PJ.52/2000

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPnBM, DAN PPh IMPOR 
                        ATAS PENGEMBALIAN BARANG EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut secara garis besar memuat : 
    1.1.    Perusahaan Saudara telah melakukan ekspor barang berupa tabung berisi gas LPG ke Dili 
        Timor Lorosae;
    1.2.    Tabung berisi gas LPG yang telah diekspor tersebut setelah isinya habis dikirim kembali 
        secara bertahap ke Indonesia untuk diisi ulang dan diekspor kembali ke Dili Timor Lorosae;
    1.3.    Sehubungan dengan hal di atas, Saudara mengajukan permohonan agar barang ekspor yang 
        dikembalikan (re-impor) tersebut dapat diberikan pembebasan pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf h Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan 
    barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

3.  Dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang tersebut penjelasannya, diatur bahwa siapapun yang 
    memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan baik dilakukan 
    dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya maupun tidak, dikenakan PPN atau PPN dan 
    PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4.  Dalam butir 3.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-29/BC/1999 tanggal 17 
    November 1999 tentang Penunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Yang Di impor Kembali dinyatakan 
    bahwa terhadap pengemas yang di impor kembali, dibebaskan dari pungutan bea masuk, cukai, PPN, 
    PPnBM dan PPh Pasal 22, sepanjang pada waktu ekspornya dinyatakan akan di impor kembali, dan 
    dilakukan pemeriksaan fisik barang, tanpa perlu melampirkan surat Keterangan Bebas PPN dan PPh 
    Pasal 22, apabila tidak ada penambahan jumlah dan/atau jenis barang.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa kegiatan memasukkan kembali (re-impor) tabung kosong LPG oleh 
    PERTAMINA UPPDN V Surabaya dibebaskan dari pungutan PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 sepanjang 
    pada waktu ekspornya dinyatakan akan di impor kembali dan telah dilakukan pemeriksaan fisik 
    barang, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi
peraturan/sdp/2492pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1