User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2492pj.31987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Nopember 1987     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2492/PJ.3/1987

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENYERAHAN ASRAMA MAHASISWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 27 November 1986 beserta dokumen pendukung yang 
terakhir Saudara sampaikan pada tanggal 11 September 1987 perihal permohonan pembebasan PPN 
pembangunan Asrama Mahasiswa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1981, 
bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Undang-undang PPN 1984 beserta peraturan pelaksanaannya tidak terdapat ketentuan 
    mengenai pembebasan PPN atas suatu Penyerahan Kena Pajak, karena itu permohonan Saudara 
    untuk memperoleh pembebasan PPN atas penyerahan Asrama Mahasiswa tidak dapat kami kabulkan.

2.  Fasilitas yang dapat diberikan atas Asrama Mahasiswa dari Koperasi Pemuda Indonesia sebagai 
    developer kepada Koperasi Mahasiswa sebagai pemilik dan pengelola Asrama Mahasiswa hanyalah 
    fasilitas berupa PPN yang terutang atas penyerahan Asrama Mahasiswa itu ditanggung oleh 
    Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 butir 2 Keputusan 
    Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 yo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    532/KMK.01/1985 tanggal 8 Juni 1985.

3.  Atas penyerahan Asrama Mahasiswa yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tersebut Koperasi 
    Pemuda Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, sebagai berikut :
    3.1.    Pada saat penyerahan Asrama Mahasiswa tersebut kepada Koperasi Mahasiswa, Koperasi 
        Pemuda Indonesia wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) :
        -   lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli (Koperasi Mahasiswa)
        -   lembar ke-2 : disampaikan kepada Dit.Jen. Pajak (KIP setempat)
        -   lembar ke-3 : untuk arsip Koperasi Pemuda Indonesia.

    3.2.    Koperasi Pemuda Indonesia tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan bahan baku, 
        bahan pembantu dan Jasa Kena Pajak untuk menghasilkan Asrama Mahasiswa yang PPN-nya 
        di tanggung oleh Pemerintah.

    3.3.    Koperasi Pemuda Indonesia wajib memasukkan SPT Masa PPN ke Kantor Inspeksi Pajak 
        Jakarta Selatan Satu dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
        Nomor : 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 yang dilampiri dengan Faktur Pajak 
        seperti tersebut pada butir 3.1. di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2492pj.31987.txt · Last modified: by 127.0.0.1