peraturan:sdp:2492pj.31987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Nopember 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2492/PJ.3/1987 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN ASRAMA MAHASISWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 27 November 1986 beserta dokumen pendukung yang terakhir Saudara sampaikan pada tanggal 11 September 1987 perihal permohonan pembebasan PPN pembangunan Asrama Mahasiswa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1981, bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Undang-undang PPN 1984 beserta peraturan pelaksanaannya tidak terdapat ketentuan mengenai pembebasan PPN atas suatu Penyerahan Kena Pajak, karena itu permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan PPN atas penyerahan Asrama Mahasiswa tidak dapat kami kabulkan. 2. Fasilitas yang dapat diberikan atas Asrama Mahasiswa dari Koperasi Pemuda Indonesia sebagai developer kepada Koperasi Mahasiswa sebagai pemilik dan pengelola Asrama Mahasiswa hanyalah fasilitas berupa PPN yang terutang atas penyerahan Asrama Mahasiswa itu ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 butir 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 yo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 532/KMK.01/1985 tanggal 8 Juni 1985. 3. Atas penyerahan Asrama Mahasiswa yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tersebut Koperasi Pemuda Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, sebagai berikut : 3.1. Pada saat penyerahan Asrama Mahasiswa tersebut kepada Koperasi Mahasiswa, Koperasi Pemuda Indonesia wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) : - lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli (Koperasi Mahasiswa) - lembar ke-2 : disampaikan kepada Dit.Jen. Pajak (KIP setempat) - lembar ke-3 : untuk arsip Koperasi Pemuda Indonesia. 3.2. Koperasi Pemuda Indonesia tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan bahan baku, bahan pembantu dan Jasa Kena Pajak untuk menghasilkan Asrama Mahasiswa yang PPN-nya di tanggung oleh Pemerintah. 3.3. Koperasi Pemuda Indonesia wajib memasukkan SPT Masa PPN ke Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Selatan Satu dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 yang dilampiri dengan Faktur Pajak seperti tersebut pada butir 3.1. di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/2492pj.31987.txt · Last modified: by 127.0.0.1