peraturan:sdp:2491pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2491/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS IMPOR KAPAL TONGKANG (EX THOSAN - 15) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor Kapal Laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah, dan menurut Pasal 11 Surat keputusan Menteri Keuangan RI di atas, ketentuan tersebut berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996, yaitu tanggal mulai berlakunya Keppres 4 TAHUN 1996. 2. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan dapat diminta kembali oleh pihak terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 3. Dari surat saudara dan lampirannya, diketahui bahwa kapal tongkang tersebut pada surat diimpor dengan PIUD tertanggal 29 Juli 1996. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut dalam butir 3, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan atas impor kapal tongkang (Pajak Masukan) dapat diminta kembali oleh PT.XYZ (Pihak terpungut) sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2491pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1