User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2491pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2491/PJ.532/1996

                            TENTANG

             PPN ATAS IMPOR KAPAL TONGKANG (EX THOSAN - 15)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 15 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor Kapal Laut, kapal sungai, kapal danau, 
    dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, 
    tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah, dan menurut Pasal 11 
    Surat keputusan Menteri Keuangan RI di atas, ketentuan tersebut berlaku surut sejak tanggal 
    25 Januari 1996, yaitu tanggal mulai berlakunya Keppres 4 TAHUN 1996.

2.  Selanjutnya, berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 
    Desember 1994, dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut 
    tersebut telah dilaporkan dapat diminta kembali oleh pihak terpungut, sepanjang belum dikreditkan 
    atau belum dibebankan sebagai biaya.

3.  Dari surat saudara dan lampirannya, diketahui bahwa kapal tongkang tersebut pada surat diimpor 
    dengan PIUD tertanggal 29 Juli 1996.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut dalam 
    butir 3, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan atas 
    impor kapal tongkang (Pajak Masukan) dapat diminta kembali oleh PT.XYZ (Pihak terpungut) 
    sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2491pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1