peraturan:sdp:248pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 248/PJ.53/2005 TENTANG METERAI TEMPEL YANG DIDUGA PALSU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur II Nomor S-101/WPJ.24/BD.0402/2005 tanggal 4 April 2005 tentang Benda Meterai Palsu yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang temuan meterai tempel yang diduga palsu, dengan ini disampaikan kepada Saudara barang bukti meterai tempel berupa meterai tempel kopur Rp. 6.000,- desain tahun 2002 sebanyak 15 keping. Untuk itu kami mohon bantuan Saudara untuk memeriksa barang bukti tersebut secara laboratoris dan selanjutnya diharapkan bantuan Saudara agar hasil pemeriksaan berikut meterai tempel tersebut disampaikan kepada Kepala Polres Bojonegoro, untuk dijadikan bukti dalam persidangan. Demikian atas bantuannya kami ucapkan terimakasih Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Polres Bojonegoro; 3. Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II.
peraturan/sdp/248pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1