User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:248pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            12 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 248/PJ.53/2005

                             TENTANG

                METERAI TEMPEL YANG DIDUGA PALSU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur II Nomor S-101/WPJ.24/BD.0402/2005
tanggal 4 April 2005 tentang Benda Meterai Palsu yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang 
temuan meterai tempel yang diduga palsu, dengan ini disampaikan kepada Saudara barang bukti meterai 
tempel berupa meterai tempel kopur Rp. 6.000,- desain tahun 2002 sebanyak 15 keping.

Untuk itu kami mohon bantuan Saudara untuk memeriksa barang bukti tersebut secara laboratoris dan
selanjutnya diharapkan bantuan Saudara agar hasil pemeriksaan berikut meterai tempel tersebut disampaikan
kepada Kepala Polres Bojonegoro, untuk dijadikan bukti dalam persidangan.

Demikian atas bantuannya kami ucapkan terimakasih




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Polres Bojonegoro;
3.  Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II.
peraturan/sdp/248pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1