peraturan:sdp:248pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 248/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN INDUSTRI KIMIA PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Januari 1998 perihal Pemekaran Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : 1.1. Dalam rangka pemekaran usaha, PT. XYZ Pulp and Paper akan mengalihkan asset dan fasilitas mesin industri kimia kepada PT. ABC. Pengalihan asset tersebut telah memperoleh persetujuan dari BKPM sesuai dengan suratnya Nomor 471/A.7/1997 tanggal 3 September 1997. Perjanjian kesepakatan pengalihan asset tersebut telah ditandatangani oleh keduabelah pihak yang dilampiri dengan jenis serta nilai asset yang akan dialihkan. 1.2. antara PT. XYZ Pulp and Paper dengan PT. ABC terdapat hubungan kepemilikan serta permodalan (satu owner) dan PT. ABC telah merupakan suatu perusahaan yang Go Public; 1.3. atas pengalihan tanah dan bangunan, PPh yang terutang akan dibayar/dilunasi; 1.4. atas impor barang modal industri pulp (termasuk mesin-mesin untuk industri kimia) telah diperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dari BKPM; 1.5. Nilai pengalihan atas asset tersebut didasarkan atas nilai buku; 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Pengalihan seluruh asset divisi kimia dari PT. XYZ Pulp and Paper kepada PT. ABC yang masih ada hubungan kepemilikan dan permodalan (satu owner), sepanjang dalam rangka pemekaran usaha guna mengembangkan produksi bahan-bahan kimia untuk digunakan dalam produksi pulp dan rayon serta guna tujuan efisiensi lainnya, termasuk di dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 3.2. Dalam hal barang modal/asset yang dialihkan tersebut telah memperoleh fasilitas penangguhan PPN, maka fasilitas penangguhan tersebut masih terus dapat dinikmati oleh PT. ABC. 3.3. Dalam hal terdapat selisih antara nilai pengalihan dengan nilai sisa buku, maka selisih tersebut merupakan Penghasilan Kena Pajak (objek PPh). 3.4. Pengalihan asset/aktiva selain daripada pengalihan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. tetap terutang PPN sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-10/PJ.32/1998 tanggal 12 Januari 1998. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/248pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1