User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:248pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 248/PJ.51/1998

                            TENTANG

      PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN INDUSTRI KIMIA PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER 
                  DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Januari 1998 perihal Pemekaran Usaha, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    1.1.    Dalam rangka pemekaran usaha, PT. XYZ Pulp and Paper akan mengalihkan asset dan 
        fasilitas mesin industri kimia kepada PT. ABC. Pengalihan asset tersebut telah memperoleh 
        persetujuan dari BKPM sesuai dengan suratnya Nomor 471/A.7/1997 tanggal 3 September 
        1997.
        Perjanjian kesepakatan pengalihan asset tersebut telah ditandatangani oleh keduabelah pihak
        yang dilampiri dengan jenis serta nilai asset yang akan dialihkan.
    1.2.    antara PT. XYZ Pulp and Paper dengan PT. ABC terdapat hubungan kepemilikan serta 
        permodalan (satu owner) dan PT. ABC telah merupakan suatu perusahaan yang Go Public;
    1.3.    atas pengalihan tanah dan bangunan, PPh yang terutang akan dibayar/dilunasi;
    1.4.    atas impor barang modal industri pulp (termasuk mesin-mesin untuk industri kimia) 
        telah diperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dari BKPM;
    1.5.    Nilai pengalihan atas asset tersebut didasarkan atas nilai buku;

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang tidak termasuk 
    dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam 
    rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
    perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Pengalihan seluruh asset divisi kimia dari PT. XYZ Pulp and Paper kepada PT. ABC yang masih 
        ada hubungan kepemilikan dan permodalan (satu owner), sepanjang dalam rangka 
        pemekaran usaha guna mengembangkan produksi bahan-bahan kimia untuk digunakan dalam 
        produksi pulp dan rayon serta guna tujuan efisiensi lainnya, termasuk di dalam pengertian 
        penyerahan Barang Kena Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) 
        Undang-undang   Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994.

    3.2.    Dalam hal barang modal/asset yang dialihkan tersebut telah memperoleh fasilitas 
        penangguhan PPN, maka fasilitas penangguhan tersebut masih terus dapat dinikmati oleh 
        PT. ABC.

    3.3.    Dalam hal terdapat selisih antara nilai pengalihan dengan nilai sisa buku, maka selisih 
        tersebut merupakan Penghasilan Kena Pajak (objek PPh).

    3.4.    Pengalihan asset/aktiva selain daripada pengalihan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. 
        tetap terutang PPN sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-10/PJ.32/1998 
        tanggal 12 Januari 1998.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/248pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1