User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:248pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 248/PJ.42/2003

                            TENTANG

            KODE JENIS SETORAN PPh FINAL ATAS IMBALAN JASA MAKLON INTERNASIONAL 
                     DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 tanggal 31 
        Desember 2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.31/2003 tanggal 
        21 Januari 2003, penghasilan neto dari jasa maklon internasional ditetapkan sebesar 7% dari 
        seluruh biaya pembuatan tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku. Atas penghasilan neto 
        tersebut dikenakan PPh final dengan menerapkan tarif tertinggi Pasal 17 (30%);
    b.  Saudara mohon penegasan Kode Jenis Setoran untuk PPh final atas imbalan jasa maklon 
        internasional di bidang produksi mainan anak-anak.

2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu:
    a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 sebagaimana telah diubah 
        dengan KEP-101/PJ./2003 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 
        tentang Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2; dan
    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.24/2001 tanggal 22 Mei 2001 tentang 
        Penegasan Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2;

    diatur bahwa untuk jenis pembayaran/penyetoran yang tidak mempunyai Kode MAP dan KJS secara 
    husus menggunakan Kode MAP/Kode Jenis Pajak : 0119 dan Kode Jenis Setoran (KJS) : 100 (kategori 
    pembayaran PPh non migas lainnya).

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa untuk pembayaran PPh final 
    atas imbalan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak adalah menggunakan 
    Kode MAP/Kode Jenis Pajak : 0119 dan Kode Jenis Setoran (KJS) : 100 (kategori pembayaran PPh 
    non migas lainnya).

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/248pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1