User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2489pj.512000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2489/PJ.51/2000

                             TENTANG

                     PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 Nopember 2000 hal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa : 
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam distributor dan importir barang-dagangan.
    b.  Penerimaan barang impor dari luar negeri langsung Saudara lakukan di tiga tempat yaitu 
        di Jakarta, Medan dan Surabaya. Tetapi yang bertindak selaku Importir yang mendapat izin 
        adalah kantor pusat Jakarta.
    c.  Akibat kegiatan tersebut semua pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
        dan PPh Pasal 22 dilakukan atas nama dan NPWP kantor pusat. Termasuk juga bukti 
        Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah atas nama kantor pusat (fotokopi PIB terlampir).
    d.  Atas penerimaan barang di kantor cabang Medan dan Surabaya, Saudara memperlakukan 
        sebagai penyerahan dari Kantor Pusat ke cabang-cabang sehingga melakukan pembuatan 
        Faktur Pajak Masukan (seharusnya Faktur Pajak Keluaran) sesuai kalkulasi harga pokok. 
        Tindakan ini menurut Saudara sudah benar, tetapi oleh Tim Pemeriksa 1999 di cabang 
        dilakukan koreksi dan berpendapat bahwa PPN impor harus atas nama dan NPWP kantor 
        yang menerima barang impor, bukan kantor pusat.
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan terhadap prosedur pembayaran
        dan pelaporan PPN Impor agar dapat dipakai sebagai pegangan Saudara.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf f) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa apabila suatu perusahaan 
    mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena 
    Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-
    undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak tempat tersebut merupakan 
    penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara 
    lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.

3.  Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 
    hal Perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang, ditegaskan bahwa : 
    a.  Apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat 
        maupun sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar tersebut 
        (dari pusat ke cabang atau sebaliknya penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang), 
        termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
    b.  Pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh 
        cabang atau pusat yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, baik kepada pihak lain 
        maupun kepada cabang lain atau kepada pusat perusahaannya, harus dilakukan oleh cabang 
        atau pusat yang melakukan penyerahan tersebut, tanpa memperhatikan di mana penyerahan 
        tersebut terjadi secara nyata.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Kantor pusat selaku Importir sebagaimana tercantum dalam PIB, berkewajiban melakukan 
        pembayaran dan pelaporan PPN impor.
    b.  Atas barang yang diimpor oleh kantor pusat Jakarta dan diterimakan langsung ke alamat 
        cabang Medan dan Surabaya, maka kegiatan tersebut dianggap sebagai pemindahan barang 
        dari pusat ke cabang sepanjang pembayaran dan pelaporan PPN impor telah dilakukan oleh 
        dan atas nama kantor pusat. Oleh karena itu penerimaan barang oleh kantor cabang Medan 
        dan Surabaya tersebut diberlakukan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor 
        pusat di Jakarta kepada cabang di Medan dan Surabaya yang dikenakan PPN.
    c.  Pembuatan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada 
        cabang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai

Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875 
peraturan/sdp/2489pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1