peraturan:sdp:2489pj.512000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2489/PJ.51/2000 TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 Nopember 2000 hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam distributor dan importir barang-dagangan. b. Penerimaan barang impor dari luar negeri langsung Saudara lakukan di tiga tempat yaitu di Jakarta, Medan dan Surabaya. Tetapi yang bertindak selaku Importir yang mendapat izin adalah kantor pusat Jakarta. c. Akibat kegiatan tersebut semua pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 dilakukan atas nama dan NPWP kantor pusat. Termasuk juga bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah atas nama kantor pusat (fotokopi PIB terlampir). d. Atas penerimaan barang di kantor cabang Medan dan Surabaya, Saudara memperlakukan sebagai penyerahan dari Kantor Pusat ke cabang-cabang sehingga melakukan pembuatan Faktur Pajak Masukan (seharusnya Faktur Pajak Keluaran) sesuai kalkulasi harga pokok. Tindakan ini menurut Saudara sudah benar, tetapi oleh Tim Pemeriksa 1999 di cabang dilakukan koreksi dan berpendapat bahwa PPN impor harus atas nama dan NPWP kantor yang menerima barang impor, bukan kantor pusat. e. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan terhadap prosedur pembayaran dan pelaporan PPN Impor agar dapat dipakai sebagai pegangan Saudara. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf f) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang- undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya. 3. Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 hal Perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang, ditegaskan bahwa : a. Apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka pemindahan Barang Kena Pajak antar tersebut (dari pusat ke cabang atau sebaliknya penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang), termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. b. Pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang atau pusat yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, baik kepada pihak lain maupun kepada cabang lain atau kepada pusat perusahaannya, harus dilakukan oleh cabang atau pusat yang melakukan penyerahan tersebut, tanpa memperhatikan di mana penyerahan tersebut terjadi secara nyata. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Kantor pusat selaku Importir sebagaimana tercantum dalam PIB, berkewajiban melakukan pembayaran dan pelaporan PPN impor. b. Atas barang yang diimpor oleh kantor pusat Jakarta dan diterimakan langsung ke alamat cabang Medan dan Surabaya, maka kegiatan tersebut dianggap sebagai pemindahan barang dari pusat ke cabang sepanjang pembayaran dan pelaporan PPN impor telah dilakukan oleh dan atas nama kantor pusat. Oleh karena itu penerimaan barang oleh kantor cabang Medan dan Surabaya tersebut diberlakukan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat di Jakarta kepada cabang di Medan dan Surabaya yang dikenakan PPN. c. Pembuatan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada cabang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/2489pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1