peraturan:sdp:2488pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2488/PJ.53/1996 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Agustus 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menanyakan/meminta Surat Keterangan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung oleh Pemerintah atas jenis usaha pelayaran. 2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 telah menetapkan tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas impor kapal, penyerahan kapal, penyerahan jasa persewaan kapal, penyerahan jasa keagenan kapal, penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal, dan penyerahan jasa kepelabuhanan. 3. Dalam Pasal 9 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tersebut, dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak atau PIUD yang diterbitkannya, untuk penyerahan atau impor yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996. 4. Dari uraian pada butir 2 dan 3 tersebut di atas, maka dengan ini kami tegaskan bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah sesuai Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, tidak diperlukan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP kepada perusahaan Saudara akan memberi cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkannya dan tidak memungut PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2488pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1