User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2488pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2488/PJ.53/1996

                            TENTANG

        PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 5 Agustus 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Melalui surat tersebut di atas, Saudara menanyakan/meminta Surat Keterangan untuk mendapatkan 
    fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung oleh Pemerintah atas jenis usaha pelayaran.

2.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 telah menetapkan tata 
    cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas impor kapal, 
    penyerahan kapal, penyerahan jasa persewaan kapal, penyerahan jasa keagenan kapal, penyerahan 
    jasa perawatan/reparasi kapal, dan penyerahan jasa kepelabuhanan.

3.  Dalam Pasal 9 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tersebut, dinyatakan 
    bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks 
    Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak atau PIUD yang 
    diterbitkannya, untuk penyerahan atau impor yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh 
    Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996.

4.  Dari uraian pada butir 2 dan 3 tersebut di atas, maka dengan ini kami tegaskan bahwa untuk 
    mendapatkan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah sesuai Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 
    1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, tidak 
    diperlukan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pengusaha yang 
    menyerahkan BKP dan atau JKP kepada perusahaan Saudara akan memberi cap "PPN ditanggung 
    oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak yang 
    diterbitkannya dan tidak memungut PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2488pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1