User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2487pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2487/PJ.51/1996

                            TENTANG

         PEMBEBASAN PPn BM ATAS KENDARAAN UMUM/KENDARAAN APK PENGGANTI BEMO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat kami kepada Pengurus Koperasi XYZ Nomor S-1354/PJ.51/1995 tanggal 21 Juli 
1995 perihal persetujuan pembebasan PPn BM atas kendaraan umum/kendaraan APK pengganti bemo 
(terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dasar persetujuan pembebasan PPn BM atas kendaraan angkutan umum pengganti bemo tersebut 
    adalah Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 serta dengan 
    memperhatikan instruksi Gubernur DKI Jaya Nomor 33 Tahun 1996. Salah satu persyaratan agar 
    permohonan tersebut dapat diberikan adalah bahwa kendaraan angkutan umum/kendaraan APK 
    dimaksud harus menggunakan plat dasar polisi warna kuning (angkutan umum), disamping 
    persyaratan administratif lainnya.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 3 huruf 
    c surat kami kepada Pengurus Koperasi XYZ  nomor 1354/PJ.51/1995 tanggal 21 Juli 1995 dan nomor 
    S-2162/PJ.51/1996 tanggal 22 Agustus 1996 (terlampir), maka dalam rangka pengawasan dan 
    pengamanannya dimohon bantuan Saudara kiranya untuk dapat memberikan tanda pengesahan pada 
    kolom "Pejabat Polda" sebagaimana dimaksud dalam Daftar Kendaraan Yang Dimintakan 
    Pengecualian Pengenaan PPn BM setelah dokumen dalam kolom 10, 11, dan 12 selesai diproses.

Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2487pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1