User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2486pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2486/PJ.52/1997

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan permohonan penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terutang dan pembayaran 
PPN dari :

Nama            :   PT. XYZ
N P W P         :   X.XXX.XXX.X-XXX
Alamat          :   Jl. A Bandung
Status          :   Cabang
Nomor/tanggal surat :   003/PPN/VIII/1997 tanggal 8 Agustus 1997

Maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23), Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 
(Seri PPN-36), dan Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 (Seri PPN 18-95), dengan ini diminta 
bantuan Saudara untuk melakukan pemeriksaan sederhana lapangan antara lain mengenai hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Fungsi dan wewenang Kantor Pusat/cabang/perwakilan/lokasi pabrik.

2.  Bagaimana cara pembelian bahan baku dan bahan pembantu dilakukan, apakah oleh Kantor Pusat 
    atau pabrik.

3.  Bagaimana cara penjualan barang jadinya, apakah penjualan barang jadi wewenang Kantor Pusat, 
    atau dapat juga langsung diputuskan oleh Manajer Pabrik, dan siapa yang mengeluarkan Faktur 
    Pajak.

    Bagaimana cara penyampaian dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penjualan barang jadi 
    dan berapa lama jangka waktu penyampaian dokumen dari Kantor Pusat ke Pabrik atau sebaliknya.

4.  Bagaimana pencatatan buku-buku, kartu/dokumen apa saja yang dikerjakan oleh Kantor Pusat/
    Cabang/Perwakilan/Lokasi Pabrik.

Dalam laporan pemeriksaan sederhana lapangan tersebut supaya disampaikan pendapat/saran Saudara 
sebagai bahan pertimbangan Kami dalam mengambil keputusan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak 
tersebut. Laporan Saudara kiranya sudah dapat kami terima dalam tempo 15 (lima belas) hari sejak surat ini 
Saudara terima.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2486pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1