peraturan:sdp:2486pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2486/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS BIJI COKELAT KERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Agustus 1996 perihal Laporan pemeriksaan sederhana lapangan pemusatan tempat PPN terutang Nomor LAP.204/WPJ.07/KP.0107/1996 tanggal 14 Agustus 1996 atas nama PT. XYZ yang menegaskan bahwa cokelat kering hasil perkebunan PT. XYZ bukanlah Barang Kena Pajak, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk melakukan penelitian atas proses produksi yang dilakukan perusahaan. Dalam laporan penelitian tersebut supaya disampaikan uraian terhadap proses pemetikan buah cokelat sampai pengeringan biji cokelat. Terlampir disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2140/PJ.51/1995 ke Dewan Pengurus Gabungan Perkebunan Indonesia tentang barang-barang hasil perkebunan yang dapat dianggap sebagai bukan Barang Kena Pajak. Laporan Saudara kiranya sudah dapat kami terima dalam tempo 15 (lima belas) hari sejak surat ini Saudara terima. Demikian agar Saudara dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2486pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1