User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2486pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2486/PJ.51/1996

                            TENTANG

                     PPN ATAS BIJI COKELAT KERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 14 Agustus 1996 perihal Laporan pemeriksaan sederhana 
lapangan pemusatan tempat PPN terutang Nomor LAP.204/WPJ.07/KP.0107/1996 tanggal 14 Agustus 1996 
atas nama PT. XYZ yang menegaskan bahwa cokelat kering hasil perkebunan PT. XYZ  bukanlah Barang Kena 
Pajak, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk melakukan penelitian atas proses produksi yang dilakukan 
perusahaan.

Dalam laporan penelitian tersebut supaya disampaikan uraian terhadap proses pemetikan buah cokelat 
sampai pengeringan biji cokelat. Terlampir disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
S-2140/PJ.51/1995 ke Dewan Pengurus Gabungan Perkebunan Indonesia tentang barang-barang hasil 
perkebunan yang dapat dianggap sebagai bukan Barang Kena Pajak.

Laporan Saudara kiranya sudah dapat kami terima dalam tempo 15 (lima belas) hari sejak surat ini Saudara 
terima.

Demikian agar Saudara dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2486pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1