User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2485pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2485/PJ.52/1996

                            TENTANG

        PELAPORAN SPT MASA PPN FORMULIR 1995 BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 2 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, bersama 
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ telah menyerahkan Barang Kena Pajak yang diolah di Kawasan Berikat ke Daerah Pabean 
    Indonesia lainnya.

2.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.01/1996 Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8) menyebutkan 
    bahwa :

    Ayat (7)    :   Atas barang yang diolah di Kawasan Berikat dari bahan asal impor dan dari Daerah 
            Pabean Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya 
            setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,   dan pemasukkannya ke 
            Daerah Pabean Indonesia lainnya dilakukan dengan menggunakan PIUD.
    
    Ayat (8)    :   Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan Bea 
            Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPh Pasal 22, serta PPN dan PPn BM.

3.  Atas penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia 
    lainnya harus dibuatkan Faktur Pajak.
    Untuk pelaporannya dimasukkan ke dalam Formulir 1195 A1-Lampiran Pajak Keluaran 1.
    Kemudian dipindahkan ke Formulir 1195 Induk ke Kode Kolom B.1.3.2 yaitu penyerahan kepada 
    pihak lain yang bukan pemungut PPN. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2485pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1