peraturan:sdp:2485pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2485/PJ.52/1996 TENTANG PELAPORAN SPT MASA PPN FORMULIR 1995 BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ telah menyerahkan Barang Kena Pajak yang diolah di Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia lainnya. 2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.01/1996 Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8) menyebutkan bahwa : Ayat (7) : Atas barang yang diolah di Kawasan Berikat dari bahan asal impor dan dari Daerah Pabean Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemasukkannya ke Daerah Pabean Indonesia lainnya dilakukan dengan menggunakan PIUD. Ayat (8) : Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPh Pasal 22, serta PPN dan PPn BM. 3. Atas penyerahan barang hasil olahan dari Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya harus dibuatkan Faktur Pajak. Untuk pelaporannya dimasukkan ke dalam Formulir 1195 A1-Lampiran Pajak Keluaran 1. Kemudian dipindahkan ke Formulir 1195 Induk ke Kode Kolom B.1.3.2 yaitu penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2485pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1