peraturan:sdp:2483pj.51.32000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2483/PJ.51.3/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PENGENAAN PPn BM ATAS IMPOR HELIKOPTER UNTUK ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 November 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. APU adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Transportasi Angkatan Udara Niaga untuk Umum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Nomor SKEP/249/X/1997 tanggal 27 Oktober 1997 dan Air Operator's Certificate Nomor AOC/42-029 tanggal 19 Desember 1997. b. Untuk kepentingan usahanya, PT. APU melakukan impor 2 (dua) unit Helicopter Type Bell 407 yang akan dipergunakan untuk angkutan umum. c. Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor helikopter tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 35% antara lain pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum. 3. Sesuai dengan lampiran III huruf i.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, atas impor dan penyerahan helikopter dikenakan PPn BM, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit Helicopter Type Bell 407 oleh PT. APU yang bergerak di bidang jasa angkutan udara niaga untuk umum tidak berjadwal, tidak dikenakan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2483pj.51.32000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1