User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2480pj.31984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Desember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2480/PJ.3/1984

                            TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU (SERI PPN-18)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman surat dari Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pajak Tidak Langsung 
tanggal 7 Desember 1984 No. : S-2474/PJ.3/1984, kepada Pengurus Persatuan Pengusaha Kapok Indonesia 
di Semarang yang isinya memberikan penegasan bahwa kegiatan agraris berupa pengolahan buah kapok 
randu menjadi kapok adolan, biji kapok, ati kapok dan kulit kapok tidak termasuk dalam pengertian 
menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Dengan demikian hasil pengolahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sehingga 
atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan pengusaha yang bersangkutan bukan 
Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2480pj.31984.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1