peraturan:sdp:247pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 247/PJ.52/2005 TENTANG PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK YANG DIDUGA TIDAK SAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara nomor xxx tanggal 24 Januari 2005 tentang Pengkreditan Faktur Pajak yang Diduga Tidak Sah dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa : a. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal 2 Juli 2004 yang mencantumkan PT DEF sebagai salah satu Wajib Pajak yang diduga menerbitkan faktur pajak tidak sah. b. Pada tahun 2001 Saudara melakukan transaksi dengan PT DEF dan memperoleh Faktur Pajak seperti tersebut di bawah ini : _________________________________________________ No Faktur Tanggal Total _________________________________________________ DBHCG-001-0000634 13 Maret 2001 Rp 15.283. 271,- DBHCG-001-0000647 24 April 2001 Rp 2.587.358,- _________________________________________________ Faktur tersebut telah Saudara bayar dan perlakukan sebagai Pajak Masukan bagi perusahaan Saudara. c. Bersamaan dengan surat ini, Saudara melampirkan bukti-bukti bahwa Saudara telah melaksanakan kewajiban atas transaksi tersebut, sbb : - Fotocopy payment voucher - Fotocopy faktur pajak yang diterbitkan DEF - Fotocopy Purchase Order kepada DEF - Fotocopy giro Deutsche Bank atas pembayaran PPN - Fotocopy KTP penerima giro - Fotocopy invoice tagihan dari DEF - Fotocopy SPT Induk PPN Masa Maret dan April 2001 PT DEF - Fotocopy A1 Masa Maret dan April 2001 PT. DEF - Fotocopy bukti Penerimaan Surat dari KPP Jakarta Matraman d. Atas dasar bukti-bukti tersebut, Saudara mengharapkan agar tidak diterbitkan SKPKBT oleh KPP PMA I. 2. Berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman menjelaskan bahwa : a. Sesuai surat nomor S-217/WPJ.04/KP.0107/2003 tanggal 10 Februari 2003 tentang Laporan Wajib Pajak yang Bermasalah, dilaporkan bahwa PT DEF sebagai salah satu wajib pajak yang bermasalah. b. Sesuai surat nomor S-1238/WPJ.20/KP.0107/2004 tanggal 22 Oktober 2004 tentang Jawaban Permohonan Penegasan atas Wajib Pajak PT DEF, dijelaskan bahwa salah satu alasan PT DEF dimasukkan ke dalam daftar lampiran SE-27/PJ.52/2003 karena PT DEF tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPN selama tahun 2003 dan 2004. c. Sesuai surat nomor S-89/WPJ.20/KP.0107/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Penjelasan atas Klarifikasi Faktur Pajak a.n. PT DEF, dijelaskan bahwa atas Faktur Pajak DBHCG-001- 0000634 tanggal 13 Maret 2001 senilai Rp 15.283.271,- dan Faktur Pajak DBHCG-001-0000647 tanggal 24 April 2001 senilai Rp 2.587.358,- adalah benar telah dilaporkan oleh PT DEF dan telah direkam oleh KPP Jakarta Matraman. 3. Berdasarkan keterangan pada lampiran surat Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus nomor S-1654/WPJ.07/BD.0301/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Tindak Lanjut atas Indikasi PKP Penerbit dan atau Pengguna Faktur Pajak Fiktif dijelaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA I mengusulkan akan menerbitkan SKPKBT kepada PT ABC atas pengkreditan Faktur Pajak yang diterima dari PT DEF. 4. Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa Saudara harus dapat membuktikan dan menjelaskan kelengkapan arus uang dan arus barang atas pembelian barang dari PT DEF kepada KPP PMA Satu sehubungan dengan usul penerbitan SKPKBT atas nama Saudara. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kakanwil DJP Jakarta Khusus; 4. Kepala KPP PMA I; 5. Kepala KPP Jakarta Matraman.
peraturan/sdp/247pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1