User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:247pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2005
   
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 247/PJ.52/2005

                             TENTANG

                PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK YANG DIDUGA TIDAK SAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara nomor xxx tanggal 24 Januari 2005 tentang Pengkreditan Faktur Pajak
yang Diduga Tidak Sah dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa :
    a.  Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal
        2 Juli 2004 yang mencantumkan PT DEF sebagai salah satu Wajib Pajak yang diduga
        menerbitkan faktur pajak tidak sah.
    b.  Pada tahun 2001 Saudara melakukan transaksi dengan PT DEF dan memperoleh Faktur Pajak
        seperti tersebut di bawah ini :
        _________________________________________________
        No Faktur       Tanggal     Total
        _________________________________________________
        DBHCG-001-0000634   13 Maret 2001   Rp 15.283. 271,-

        DBHCG-001-0000647   24 April 2001   Rp   2.587.358,-
        _________________________________________________
        Faktur tersebut telah Saudara bayar dan perlakukan sebagai Pajak Masukan bagi perusahaan 
        Saudara.
    c.  Bersamaan dengan surat  ini, Saudara melampirkan bukti-bukti bahwa Saudara telah
        melaksanakan kewajiban atas transaksi tersebut, sbb :
        -   Fotocopy payment voucher
        -   Fotocopy faktur pajak yang diterbitkan DEF
        -   Fotocopy Purchase Order kepada DEF
        -   Fotocopy giro Deutsche Bank atas pembayaran PPN
        -   Fotocopy KTP penerima giro
        -   Fotocopy invoice tagihan dari DEF
        -   Fotocopy SPT Induk PPN Masa Maret dan April 2001 PT DEF
        -   Fotocopy A1 Masa Maret dan April 2001 PT. DEF
        -   Fotocopy bukti Penerimaan Surat dari KPP Jakarta Matraman
    d.  Atas dasar bukti-bukti tersebut, Saudara mengharapkan agar tidak diterbitkan SKPKBT oleh
        KPP PMA I.

2.  Berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman menjelaskan bahwa :
    a.  Sesuai surat nomor S-217/WPJ.04/KP.0107/2003 tanggal 10 Februari 2003 tentang Laporan
        Wajib Pajak yang Bermasalah, dilaporkan bahwa PT DEF sebagai salah satu wajib pajak yang
        bermasalah.
    b.  Sesuai surat nomor S-1238/WPJ.20/KP.0107/2004 tanggal 22 Oktober 2004 tentang Jawaban 
        Permohonan Penegasan atas Wajib Pajak PT DEF, dijelaskan bahwa salah satu alasan PT DEF 
        dimasukkan ke dalam daftar lampiran SE-27/PJ.52/2003 karena PT DEF tidak pernah 
        menyampaikan SPT Masa PPN selama tahun 2003 dan 2004.
    c.  Sesuai surat nomor S-89/WPJ.20/KP.0107/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Penjelasan
        atas Klarifikasi Faktur Pajak a.n. PT DEF, dijelaskan bahwa atas Faktur Pajak DBHCG-001-
        0000634 tanggal 13 Maret 2001 senilai Rp 15.283.271,- dan Faktur Pajak DBHCG-001-0000647
        tanggal 24 April 2001 senilai Rp 2.587.358,- adalah benar telah dilaporkan oleh PT DEF dan
        telah direkam oleh KPP Jakarta Matraman.

3.  Berdasarkan keterangan pada lampiran surat Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus nomor
    S-1654/WPJ.07/BD.0301/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Tindak Lanjut atas Indikasi PKP
    Penerbit dan atau Pengguna Faktur Pajak Fiktif dijelaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA I
    mengusulkan akan menerbitkan SKPKBT kepada PT ABC atas pengkreditan Faktur Pajak yang diterima
    dari PT DEF.

4.  Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa 
    Saudara harus dapat membuktikan dan menjelaskan kelengkapan arus uang dan arus barang atas 
    pembelian barang dari PT DEF kepada KPP PMA Satu sehubungan dengan usul penerbitan SKPKBT 
    atas nama Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kakanwil DJP Jakarta Khusus;
4.  Kepala KPP PMA I;
5.  Kepala KPP Jakarta Matraman.
peraturan/sdp/247pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1