User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:247pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 247/PJ.52/2002 

                            TENTANG
   
    TEMPAT PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR BARANG STRATEGIS 
          UNTUK KANTOR CABANG DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS KANTOR PUSAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    1.1.    PT. XYZ merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang berkantor pusat terdaftar di 
        Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I (KPP. PMA I) dan juga mempunyai kantor 
        cabang di Cibitung, Semarang, Lampung, Padang, Ujung Padang, Medan, Bandung, Surabaya, 
        Bali, dan Kalimantan;
    1.2.    Dalam kegiatannya PT. XYZ melakukan impor mesin dan mengajukan pembebasan SKB PPN 
        atas impor mesin tersebut untuk kantor Cabang (Semarang, Cibitung, dan Bandung) dengan 
        menggunakan nomor APIT dan NPWP kantor Pusat;
    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan konfirmasi 
        dimanakah PT. XYZ harus melaporkan PPN atas impor barang strategis yang telah dibebaskan 
        dengan menggunakan identitas kantor pusat.

2.  Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah beserta penjelasannya disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak 
    badan terutang pajak ditempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha;

3.  Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 beserta penjelasannya antara 
    lain diatur bahwa :
    a.  Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan,
    b.  Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat di tempat Pengusaha Kena 
        Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena 
        Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak 
        ataupun secara jabatan,
    c.  Dalam hal Pengusaha melakukan impor Barang Kena Pajak dan tempat melakukan impor 
        berbeda dengan tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, maka tempat pengkreditan Pajak 
        Masukan atas impor Barang Kena Pajak adalah di tempat Pengusaha dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.

4.  Sesuai dengan butir 2 Romawi I angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-21/PJ.5/2001 tanggal 9 Juli 2001 ditegaskan bahwa permohonan tempat lain sebagai tempat 
    pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain 
    tempat di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat-
    syarat sebagai berikut :
    a.  Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/
        Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak,
    b.  Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan 
        administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi 
        usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja,
    c.  Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di Kantor Pelayanan Pajak lokasi,
    d.  Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak yang bersifat 
    strategis berupa mesin yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
    dapat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Pengusaha Kena Pajak terdaftar, 
    yang menggunakan mesin tersebut untuk menghasilkan Barang Kena Pajak, sepanjang memenuhi 
    ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 4 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/247pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1