peraturan:sdp:247pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 247/PJ.42/2003 TENTANG PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Maret 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT XYZ adalah perusahaan pemborong yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam asosiasi GAPENSI yang tergolong Klasifikasi K-3 dengan batas kontrak kerja Rp 0 s/d Rp 100.000.000,-; b. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; c. Saudara mohon penegasan: - apakah pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- pada Pasal 1 ayat (2) dimaksud di atas merupakan penghasilan perusahaan dalam satu tahun pajak yang mana setelah melebihi Rp 1.000.000.000,- maka pengenaan pajak jasa konstruksi perusahaan tersebut sesuai Pasal 23?; - apakah pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- pada Pasal 1 ayat (2) dimaksud di atas untuk satu kontrak dalam satu tahun pajak saja dan tidak bersifat kumulatif dari beberapa kontrak?; - perusahaan Saudara tergabung dalam GAPENSI dan telah mendapat Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Apakah dengan sertifikat ini sudah dapat digolongkan sebagai usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas?. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan penjelasannya juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa: a. PT. XYZ dapat digolongkan sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan final, apabila memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu : memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di pusat atau di daerah menurut peraturan yang berlaku yang menyatakan kualifikasi sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi (golongan K) dan mengerjakan proyek yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); b. Yang dimaksud nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) adalah nilai pengadaan keseluruhan per 1 (satu) proyek baik yang tercantum dalam kontrak utama termasuk addendum kontrak maupun yang tidak tercantum dalam kontrak dan tidak ada batasan tahun maupun jumlah kontrak sepanjang menyangkut proyek yang sama. 4. Terlampir kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Demikian penjelasan kami harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/247pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1