User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:247pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 247/PJ.42/2003

                            TENTANG

PENJELASAN TENTANG KRITERIA PENGUSAHA KECIL YANG DIKENAKAN PPh FINAL DALAM JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Maret 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT XYZ adalah perusahaan pemborong yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam 
        asosiasi GAPENSI yang tergolong Klasifikasi K-3 dengan batas kontrak kerja Rp 0 s/d 
        Rp 100.000.000,-;

    b.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000, atas 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan 
        oleh lembaga yang berwenang dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan 
        Rp 1.000.000.000,- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

    c.  Saudara mohon penegasan:
        -   apakah pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- pada Pasal 1 ayat (2) 
            dimaksud di atas merupakan penghasilan perusahaan dalam satu tahun pajak yang 
            mana setelah melebihi Rp 1.000.000.000,- maka pengenaan pajak jasa konstruksi 
            perusahaan tersebut sesuai Pasal 23?;
        -   apakah pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- pada Pasal 1 ayat (2) 
            dimaksud di atas untuk satu kontrak dalam satu tahun pajak saja dan tidak bersifat 
            kumulatif dari beberapa kontrak?;
        -   perusahaan Saudara tergabung dalam GAPENSI dan telah mendapat Sertifikat Badan 
            Usaha Jasa Konstruksi. Apakah dengan sertifikat ini sudah dapat digolongkan sebagai 
            usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di 
            atas?.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan penjelasannya juncto Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha 
    Jasa Konstruksi, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri 
    dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha 
    kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai 
    nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan 
    yang bersifat final. Dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan 
    sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari 
    Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dikenakan 
    Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa:
    a.  PT. XYZ dapat digolongkan sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi yang dikenakan 
        Pajak Penghasilan final, apabila memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu : memiliki sertifikat yang 
        dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di pusat atau di daerah menurut peraturan yang 
        berlaku yang menyatakan kualifikasi sebagai usaha kecil jasa pelaksanaan konstruksi 
        (golongan K) dan mengerjakan proyek yang nilai pengadaannya tidak melebihi 
        Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
    b.  Yang dimaksud nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) adalah 
        nilai pengadaan keseluruhan per 1 (satu) proyek baik yang tercantum dalam kontrak utama 
        termasuk addendum kontrak maupun yang tidak tercantum dalam kontrak dan tidak ada 
        batasan tahun maupun jumlah kontrak sepanjang menyangkut proyek yang sama.

4.  Terlampir kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 
    22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa 
    Konstruksi.

Demikian penjelasan kami harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/247pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1