User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:247pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 247/PJ.332/2006

                             TENTANG

    PERMOHONAN DATA SERTA INFORMASI TENTANG ASET ATAS NAMA PT. BRF (DALAM PAILIT)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 16 Maret 2006 kepada Direktur Jenderal Pajak 
yang kemudian didisposisikan kepada kami perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut  : 
    a.  Saudara telah ditunjuk sebagai Kurator dari PT. BRF (Dalam Pailit) dengan berdasarkan 
        Putusan Mahkamah Agung RI No. 019 K/N/2005 tertanggal 20 Desember 2005 dan Penetan 
        Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 11/Pailit/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal 30 Januari 2006.
    b.  Saudara meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan data-data 
        dan informasi yang lengkap mengenai aset milik Wajib Pajak PT. BRF (Dalam Pailit) dengan 
        NPWP: 0.000.000.0-000.000.
    c.  Data-data dan informasi tersebut diperlukan untuk membantu kelancaran proses pemberesan 
        harta kekayaan Wajib Pajak tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 
        tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang bertujuan melindungi 
        kepentingan dan menjamin pengembalian utang para kreditur.

2.  Dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), antara lain diatur : 
    a.  Ayat (1), menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain 
        segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka 
        jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan.
    b.  Ayat (2), menyatakan bahwa Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga 
        terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam 
        pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Ayat (2a), menyatakan bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) dan ayat (2) adalah :
        1)  Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang 
            pengadilan.
        2)  Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang 
            ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    d.  Ayat (3), menyatakan bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang 
        memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga -
        tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, 
        memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
    e.  Ayat (4), menyatakan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara 
        pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum 
        Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
    f.  Ayat (5), menyatakan bahwa permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), 
        harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang 
        diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan 
        keterangan yang diminta tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa keterangan dan atau data-data 
    informasi yang Saudara minta tidak dapat kami penuhi karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan 
    sebagaimana tersebut di atas

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/247pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1