User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2479pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2479/PJ.54/1998

                            TENTANG

        PENEGASAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET) 
              PRODUSEN PT. KEDAWUNG SUBUR INDUSTRIAL Ltd, SURABAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ Ltd NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah Perusahaan 
    Eksportir Tertentu (PET) Produsen perabot rumah tangga dari gelas dengan TPPET Nomor : 
    108/DJ-ILMK/PET/IX/1998 tanggal 3 September 1998. Berkenaan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, Saudara mohon penegasan 
    pengenaan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat atas pembelian bahan baku dan/atau bahan 
    pembantu dari PKP lain di dalam negeri untuk memproduksi barang-barang dari gelas.

2.  a.  Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 
        tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang 
        Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-
        Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena 
        Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa 
        bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam 
        negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut 
        dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa 
        dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam 
        negeri kepada PET tersebut.

    b.  Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 
        1998 tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penerapan Keputusan Menteri 
        Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 Tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 Tanggal 9 Desember 1997 ditegaskan bahwa 
        pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa 
        Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan 
        pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol 
        persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen.

        Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap 
        terutang PPN dengan tarif 10%.

3.  Sesuai dengan ketentuan pada butir 2.a. dan 2.b. di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak 
    berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri oleh PKP PET Produsen 
    diterapkan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang 
    Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. Dalam kasus Saudara, dapat 
    kami tegaskan bahwa atas pembelian bahan baku utama (pasir kwarsa, tepung batu binatang, soda 
    ash, aluminium hydroxide, sodium nitrate, sodium sulfate, arsenic trioxide, selenium powder, iron 
    sulphate, tepung dolomite, aluminium sulfate powder, cobalt oxide, cookes powder, cullet) dan/atau 
    bahan pembantu berupa bahan untuk keperluan printing, plastik dan karton dapat dikenakan tarif PPN 
    0% (nol persen) dipercepat, sepanjang bahan-bahan tersebut digunakan dalam proses produksi serta 
    melekat pada produk yang diekspor. Sedangkan bahan bakar serta pelumas tetap dapat dikenakan 
    tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat, sepanjang digunakan untuk menggerakkan mesin produksi dan 
    menggerakkan alat angkut bagi barang yang akan diekspor tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A.SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2479pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1