User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2478pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2478/PJ.54/1998

                            TENTANG

         PENEGASAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET) 
                    PRODUSEN PT. KEDAUNG INDAH CAN TBK, SURABAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Oktober 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX  adalah perusahaan 
    Eksportir Tertentu (PET) Produsen peralatan rumah tangga dari enamel dan percetakan kemasan 
    kaleng dengan TPPET Nomor : 001/DJ-ILMEA/PET/X/1998 tanggal 7 Oktober 1998. Berkenaan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, Saudara mohon 
    penegasan pengenaan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat atas pembelian bahan baku dan/atau 
    bahan pembantu untuk memproduksi barang-barang dari enamel dan kemasan kaleng tersebut.

2.  a.  Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        549/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% 
        (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu 
        Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam 
        Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena 
        Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak 
        lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET 
        tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas 
        penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak 
        lain di dalam negeri kepada PET tersebut.

    b.  Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 
        1998 tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penerapan Keputusan Menteri 
        Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 Tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 ditegaskan bahwa 
        pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa 
        Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan 
        pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol 
        persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen.

        Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap 
        terutang PPN dengan tarif 10%.

3.  Sesuai dengan ketentuan pada butir 2.a dan 2.b di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak 
    berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri oleh PKP PET Produsen 
    diterapkan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang 
    Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. Dalam kasus Saudara, dapat 
    kami tegaskan bahwa atas pembelian bahan baku utama (cold rolled steel, enamel frits, mill addition, 
    stainless steel, kaca polos, phenolic powder, cosmothene, urea compound moulding, colour oxide, 
    tinplate, tinta cetakan, plate making, primer coat, top coat, substrate, melamine, transfer paper, 
    thinner) dan/atau bahan pembantu berupa bahan untuk kemasan (karton box, plakband, celotipe, tali 
    rapia, foam sheet, kantong plastik, kertas roll, bungkus coklat, stiker, poly cell), bahan penolong lain 
    (mur, baut, handle teko, handle rantang, tutup plastik, tutup kaca, keling, sekrup, ring), bahan kimia 
    (pupuk urea, minyak goreng, sodium nitrit, sodium aluminate, KCL, borax, potacium carbonate, 
    aluminium oxide, tri sodium phospate, sodium meta silicate, caustic soda, soda ash, asam sulfat, 
    magnesium karbonat) dapat dikenakan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat, sepanjang bahan-bahan
    tersebut digunakan dalam proses produksi serta melekat pada produk yang diekspor. Sedangkan 
    bahan bakar serta pelumas tetap dapat dikenakan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat, sepanjang 
    digunakan untuk menggerakkan mesin produksi dan menggerakkan alat angkut bagi barang yang 
    akan diekspor tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2478pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1