peraturan:sdp:2478pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2478/PJ.54/1998 TENTANG PENEGASAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET) PRODUSEN PT. KEDAUNG INDAH CAN TBK, SURABAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Oktober 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan Eksportir Tertentu (PET) Produsen peralatan rumah tangga dari enamel dan percetakan kemasan kaleng dengan TPPET Nomor : 001/DJ-ILMEA/PET/X/1998 tanggal 7 Oktober 1998. Berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, Saudara mohon penegasan pengenaan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat atas pembelian bahan baku dan/atau bahan pembantu untuk memproduksi barang-barang dari enamel dan kemasan kaleng tersebut. 2. a. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. b. Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penerapan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 Tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 ditegaskan bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. 3. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2.a dan 2.b di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri oleh PKP PET Produsen diterapkan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. Dalam kasus Saudara, dapat kami tegaskan bahwa atas pembelian bahan baku utama (cold rolled steel, enamel frits, mill addition, stainless steel, kaca polos, phenolic powder, cosmothene, urea compound moulding, colour oxide, tinplate, tinta cetakan, plate making, primer coat, top coat, substrate, melamine, transfer paper, thinner) dan/atau bahan pembantu berupa bahan untuk kemasan (karton box, plakband, celotipe, tali rapia, foam sheet, kantong plastik, kertas roll, bungkus coklat, stiker, poly cell), bahan penolong lain (mur, baut, handle teko, handle rantang, tutup plastik, tutup kaca, keling, sekrup, ring), bahan kimia (pupuk urea, minyak goreng, sodium nitrit, sodium aluminate, KCL, borax, potacium carbonate, aluminium oxide, tri sodium phospate, sodium meta silicate, caustic soda, soda ash, asam sulfat, magnesium karbonat) dapat dikenakan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat, sepanjang bahan-bahan tersebut digunakan dalam proses produksi serta melekat pada produk yang diekspor. Sedangkan bahan bakar serta pelumas tetap dapat dikenakan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat, sepanjang digunakan untuk menggerakkan mesin produksi dan menggerakkan alat angkut bagi barang yang akan diekspor tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2478pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1